Bacaini.ID, KEDIRI – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Jawa Timur. Napiter tersebut berinisial HS yang sebelumnya merupakan kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur.
HS mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan. Selama menjalani hukuman, HS berperilaku baik termasuk mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.
Plt Kalapas, Budi Ruswanto menilai HS telah siap kembali ke masyarakat.
“Tentunya kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut, HS dengan secara konsisten telah mengkuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik,” ujar Budi Ruswanto kepada wartawan Selasa (9/7/2024).
“Puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu. Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT, dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 5 Tahun Penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan. Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, dan kemandirian.
HS juga memperlihatkan sikap kooperatif dengan baik. Pada 5 Maret 2024 HS mengucapkan ikrar setia kepada NKRI sebagai syarat penting mendapat remisi dan integrasi.
Budi Ruswanto berharap semua narapidana, khususnya teroris bisa memanfaatkan program pembinaan di lapas untuk memperbaiki diri.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif