• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Langkah Strategis Mas Dhito Cegah Tindakan Korupsi

ditulis oleh Editor
16/09/2022
Durasi baca: 2 menit
501 38
0
Langkah Strategis Mas Dhito Cegah Tindakan Korupsi

Mas Dhito saat hadir dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur. Rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis, 15 September 2022.

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD di Jawa Timur ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang rawan berpotensi terjadinya korupsi.

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan,” kata Firli.

Pihaknya menyampaikan seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan begitu, apa yang menjadi tujuan negara akan terwujud dengan lingkungan pemerintahan yang bersih.

“APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Mas Dhito menjelaskan, untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Utamanya penerapan Transaksi Non Tunai (TNT).

“Transaksi di atas satu juta rupiah diwajibkan non tunai, tidak boleh cash,” ujar Mas Dhito.

Bupati Kediri menyampaikan bahwa TNT ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. Menurutnya hal ini dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi sekaligus mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah.

Tak hanya itu, Mas Dhito juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi ataupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan. Jika hal ini terbukti, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” tegasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitopemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

petani Blitar sarasehan ketahanan pangan

Ketika Komunitas Petani Blitar Bicara Ketahanan Pangan

pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

Y2K fashion kembali jadi tren

Y2K Fashion Bangkit Lagi: Nostalgia 2000-an Kembali Jadi Tren

  • pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

    Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15500 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112