Bacaini.ID, BLITAR – Pengawasan rutin terhadap perangkat komputer pada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jadi salah satu upaya Pemkab Blitar mencegah judi online (judol) di lingkungan ASN.
Hal itu terungkap dalam acara pelatihan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Tim Insiden Siber dalam rangka pencegahan praktek judol di kalangan ASN dan pegawai Pemkab Blitar Selasa (19/11/2024).
Bimtek yang digelar Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) mengusung tema ‘Mengenal Lebih Dekat Judi Online dari Sisi Hukum dan Teknologi’.
Dihadiri sejumlah pejabat pemkab, Bimtek melibatkan perwakilan pegawai dari masing-masing OPD, pegawai RSUD dan pegawai instansi lain sebagai peserta.
Kepala Diskominfotiksan Pemkab Blitar Herman Widodo membuka Bimtek dengan menjelaskan tujuan acara digelar.
“Ini merupakan upaya Pemkab Blitar mencegah judol terhadap ASN dan non-ASN. Jangan sampai terpengaruh judi online yang sedang marak di media sosial dan internat,” ujar Herman kepada wartawan.
Bimtek terkait judol menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Negeri Blitar, dan Kepolisian (Polres Kabupaten Blitar).
Saat ini Pemkab Blitar diketahui telah membentuk tim tanggap siber pencegahan Judol di masing-masing OPD. Dalam bimtek dipaparkan bahaya dari judol terhadap kesehatan, fisik dan mental.
“Pasti pelaku judol itu kondisi dan daya tahan tubuh menurun, dan etos kerja juga akan menurun,” terang Herman.
Menurut Herman, sebagai upaya pencegahan di lingkungan ASN, pihaknya telah bersinergi dengan OPD dan instansi lain. Masing-masing OPD juga diminta rutin melakukan pengecekan komputer.
“Hal itu agar tidak digunakan untuk mengakses website judol,” papar Herman.
Langkah Diskominfotiksan Pemkab Blitar dalam mencegah judol agar tidak masuk di lingkungan ASN mendapat apresiasi Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto.
“Ini merupakan langkah maju untuk mencegah bahaya judol di lingkungan ASN,” ujarnya. (*)