• Login
Bacaini.id
Monday, May 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lahan Diduga Dijual Kepada Tuan Tanah, Warga Laporkan Pengurus LMDH

ditulis oleh Redaksi
10 February 2025 19:16
Durasi baca: 2 menit
Aksi warga di Kantor Perhutani Kediri. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Aksi warga di Kantor Perhutani Kediri. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berunjuk rasa di Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Senin, 10 Februari 2025). Mereka melaporkan penyalahgunaan kekuasaan kepemimpinan pengurus Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) hingga kehilangan lahan garapan.

Warga mengaku dikeluarkan secara paksa dari keanggotaan LMDH Adil Sejahtera Manggis secara sepihak. Sehingga mereka tidak bisa menggarap lahan sebagaimana mestinya.

“Petani Desa Manggis menuntut dilakukan validasi dan pengembalian hak kami sebagai anggota Lembaga Adil Makmur. Ketika dipegang Sudarno (ketua LMDH) bersama antek-anteknya, kita tidak diberi hak, tidak diberi garapan,” kata Mulyadi, salah satu warga kepada Bacaini.ID.

Ia menceritakan, PLMDH Adil Sejahtera awalnya dibentuk untuk mendukung petani Desa Manggis agar dapat bekerja sama dengan baik. Namun dalam lima tahun terakhir, hak para warga yang melakukan aksi itu telah dicabut sepenuhnya. “Tidak ada satu pun warga yang bisa menggarap lahan, karena sekitar 60% dari lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga. Terutama kepada pemilik modal besar dan tuan tanah kaya,” terang Mulyadi.

Seharusnya petani bisa menggarap lahan seluas 0,25 hingga 0,30 hektar per orang. Namun kenyataannya, mereka hanya diberi lahan seluas 9 meter, bahkan ada yang hanya mendapat 0,7 meter atau tidak mendapatkan lahan sama sekali. Pada akhir Desember lalu, warga juga diberhentikan sebagai anggota PLMDH. 

Selain itu banyak warga yang hanya dicatat namanya sebagai anggota, tetapi tidak mendapatkan hak garapan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai ratusan, bahkan bisa sampai ribuan orang.

Miswanto, selaku Administratur Perhutani KPH Kediri menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi permintaan warga untuk dilakukan validasi. “Sebenarnya bukan ranah Perhutani untuk melakukan validasi, karena lembaga itu adalah mitra kita. Sehingga Perhutani tidak punya kewenangan apapun untuk mendorong melakukan apapun terkait LMDH. Tetapi karena menyampaikan dari sini kemudian ada audiensi dengan kami, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan juga hadir, saya sebagai mitra akan memfasilitasi sesuai tuntutan mereka untuk mendorong dilakukan validasi dan dilaksanakan hari Rabu 19 Februari 2025 sementara tempatnya di kantor desa,” terangnya.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perhutaniunjuk rasa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dalam deklarasi Yakuza Maneges. Foto: Pemkot

Wali Kota Kediri Dukung Berdirinya Organisasi Yakuza Maneges

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In