• Login
Bacaini.id
Tuesday, August 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lagi, Pria di Kediri Cabuli 3 Anak Bawah Umur

ditulis oleh Editor
9 July 2022 15:31
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh seorang pria berinisial BS, warga Kecamatan Gurah.

Pria 47 tahun itu kini telah berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban.

Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng mengatakan, terduga pelaku diringkus petugas unit PPA bersama Polsek Gurah di kediamannya, pada Jumat, 8 Juni 2022. Miris, dihadapan polisi, BS mengaku telah melakukan aksi bejatnya kepada tiga korban yang merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku diamankan di rumahnya. berdasarkan pengakuannya, korbannya tidak hanya satu, tapi ada tiga,” kata Iptu Uji, Sabtu, 9 Juli 2022.

Iptu Uji Langgeng menambahkan dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni 2022 dan kejadian kedua baru terjadi pada awal bulan Juli kemarin. Pelaku memanggil korban yang tengah bermain dan mengajak masuk ke rumahnya. Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba-raba korban.

“Kejadian terakhir pada awal Juli kemarin langsung dilakukan kepada dua korban. Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya, dan salah satu orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya,” terangnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis : Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mantan anggota parlemen Thailand Chalong Riewrang dalam kasus penembakan pensiunan polisi di Nonthaburi

Mantan Anggota Parlemen Thailand Tembak Mati Pensiunan Polisi karena Utang

Gus Ipul meninjau persiapan Muktamar ke-35 NU di Jombang

DPS Muktamar ke-35 NU Capai 95 Persen, Lebih dari 525 Peserta Terdata

Lomba 17 Agustus di Indonesia

Mengapa Orang Indonesia Suka Lomba 17 Agustus? Ini Penjelasan Psikologinya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In