Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polres Trenggalek Jawa Timur menetapkan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati.
Kasus terungkap setelah korban diketahui hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini berusia dua bulan. Kendati demikian pimpinan pesantren berinisial S itu belum ditahan.
“Untuk melakukan penahanan, kami harus memenuhi dua syarat: objektif dan subjektif,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin kepada wartawan Selasa (1/10/2024).
Syarat objektif yang dimaksud adalah pasal yang dikenakan ancamannya di atas lima tahun.
Sedangkan syarat subjektif, kata Zainul Abidin adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan.
Menurut Zainul, penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Trenggalek melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.
Dalam gelar perkara itu tersangka S telah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga meminta keterangan enam orang sebagai saksi. “Pemeriksaan terhadap terlapor kami lakukan sejak pukul 10.00 WIB di Polres Trenggalek,” terangnya.
Dalam pengusutan perkara asusila ini Polres Trenggalek berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus melakukan pendalaman agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Zainul.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif