• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lagi, Pimpinan Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

ditulis oleh Editor
02/10/2024
Durasi baca: 1 menit
535 6
0
Lagi, Warga Laporkan Tokoh Agama Diduga Lecehkan Santriwati Hingga Hamil

Lagi, Polisi Trenggalek Tetapkan Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati. Foto : Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. (ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polres Trenggalek Jawa Timur menetapkan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati.

Kasus terungkap setelah korban diketahui hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini berusia dua bulan. Kendati demikian pimpinan pesantren berinisial S itu belum ditahan.

“Untuk melakukan penahanan, kami harus memenuhi dua syarat: objektif dan subjektif,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin kepada wartawan Selasa (1/10/2024). 

Syarat objektif yang dimaksud adalah pasal yang dikenakan ancamannya di atas lima tahun.

Sedangkan syarat subjektif, kata Zainul Abidin adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan.

Menurut Zainul, penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Trenggalek melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Dalam gelar perkara itu tersangka S telah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga meminta keterangan enam orang sebagai saksi. “Pemeriksaan terhadap terlapor kami lakukan sejak pukul 10.00 WIB di Polres Trenggalek,” terangnya.

Dalam pengusutan perkara asusila ini Polres Trenggalek berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. 

“Kami akan terus melakukan pendalaman agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Zainul.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cabulpencabulansantriwati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112