Bacaini.id, KEDIRI – Keinginan DPRD untuk mengangkat Wakil Wali Kota Kediri masih jauh dari harapan. Tidak adanya batas waktu pemilihan membuka kemungkinan kosongnya kursi wakil wali kota sampai tiga tahun ke depan.
Ketua Pansus Pemilihan Wakil Wali Kota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri Ashari mengatakan tata tertib maupun kesepakatan partai politik pengusung tidak pernah mengatur batas waktu pemilihan. “Kalau seperti ini sampai akhir kepemimpinan pun juga tidak apa-apa (jika) pemilihan itu tidak berjalan,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa 16 Maret 2021.
Sampai detik ini, menurut Ashari, pembahasan lebih lanjut terkait pemilihan calon pendamping Abdullah Abu Bakar oleh anggota dewan belum ada kelanjutannya. Padahal hasil evaluasi Gubernur sudah turun bulan Februari 2021 lalu.
“Harusnya keputusan itu sudah ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sebagai pedoman DPRD dalam menggelar pemilihan wakil wali kota,” lanjut politisi Partai Demokrat ini.
baca ini Fixed Calon Wawali Kediri Harus Mundur Dari DPRD
Dia menambahkan, komitmen terbesar untuk mencari pengganti almarhum Lilik Muhibbah berada di tangan partai politik pengusung, yakni PAN dan Nasdem. Tanpa peran mereka, pemilihan wawali tidak akan berjalan.
Ashari menjelaskan peran seorang wakil wali kota dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sangat penting. Birokrasi tak akan berjalan maksimal jika hanya dikerjakan oleh seorang wali kota. Apalagi dalam situasi pandemi yang tak kunjung berakhir hingga saat ini.
Peran aktif masyarakat untuk mendorong pemilihan wakil wali kota juga dirasa penting. DPRD tak bisa berjalan sendirian memperjuangkan pemilihan wawali tanpa desakan publik.
Tugas Wawali
Keinginan DPRD Kota Kediri untuk segera melakukan pemilihan wakil wali kota bukan tanpa alasan. Peran wakil wali kota sangat dibutuhkan dalam penyelenggaran pemerintahan, baik di dalam birokrasi maupun keluar.
Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 39 tahun 2009 tentang Tugas Wakil Wali Kota Kediri mengatur fungsi tersebut. Perwali yang ditandatangani Wali Kota Samsul Ashar ini diantaranya mengatur tugas wawali dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
Tugas lainnya adalah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan kelurahan. Tugas ini tentu tak bisa dilakukan seorang wali kota sendirian. Apalagi masa pemerintahan Wali Kota Abdullah Abu Bakar masih cukup panjang.
Penulis: Karebet
Editor: HTW