• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kursi Wakil Wali Kota Kediri Bisa Kosong Selamanya

ditulis oleh redaksi
16/03/2021
Durasi baca: 2 menit
699 7
0
Kursi Wakil Wali Kota Kediri Bisa Kosong Selamanya

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kediri. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Keinginan DPRD untuk mengangkat Wakil Wali Kota Kediri masih jauh dari harapan. Tidak adanya batas waktu pemilihan membuka kemungkinan kosongnya kursi wakil wali kota sampai tiga tahun ke depan.

Ketua Pansus Pemilihan Wakil Wali Kota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri Ashari mengatakan tata tertib maupun kesepakatan partai politik pengusung tidak pernah mengatur batas waktu pemilihan. “Kalau seperti ini sampai akhir kepemimpinan pun juga tidak apa-apa (jika) pemilihan itu tidak berjalan,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa 16 Maret 2021.

Sampai detik ini, menurut Ashari, pembahasan lebih lanjut terkait pemilihan calon pendamping Abdullah Abu Bakar oleh anggota dewan belum ada kelanjutannya. Padahal hasil evaluasi Gubernur sudah turun bulan Februari 2021 lalu.

“Harusnya keputusan itu sudah ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sebagai pedoman DPRD dalam menggelar pemilihan wakil wali kota,” lanjut politisi Partai Demokrat ini.

baca ini Fixed Calon Wawali Kediri Harus Mundur Dari DPRD

Dia menambahkan, komitmen terbesar untuk mencari pengganti almarhum Lilik Muhibbah berada di tangan partai politik pengusung, yakni PAN dan Nasdem. Tanpa peran mereka, pemilihan wawali tidak akan berjalan.

Ashari menjelaskan peran seorang wakil wali kota dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sangat penting. Birokrasi tak akan berjalan maksimal jika hanya dikerjakan oleh seorang wali kota. Apalagi dalam situasi pandemi yang tak kunjung berakhir hingga saat ini.

Peran aktif masyarakat untuk mendorong pemilihan wakil wali kota juga dirasa penting. DPRD tak bisa berjalan sendirian memperjuangkan pemilihan wawali tanpa desakan publik.

Tugas Wawali

Keinginan DPRD Kota Kediri untuk segera melakukan pemilihan wakil wali kota bukan tanpa alasan. Peran wakil wali kota sangat dibutuhkan dalam penyelenggaran pemerintahan, baik di dalam birokrasi maupun keluar.

Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 39 tahun 2009 tentang Tugas Wakil Wali Kota Kediri mengatur fungsi tersebut. Perwali yang ditandatangani Wali Kota Samsul Ashar ini diantaranya mengatur tugas wawali dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti  laporan  dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

Tugas lainnya adalah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan kelurahan. Tugas ini tentu tak bisa dilakukan seorang wali kota sendirian. Apalagi masa pemerintahan Wali Kota Abdullah Abu Bakar masih cukup panjang.

Penulis: Karebet
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriMas Abuwakil walikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Desa adat di Indonesia

Apa itu Desa Adat? Ini 6 Di antaranya yang Lestari Hingga Kini

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112