Bacaini.id, JOMBANG – Penetapan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) mendapat reaksi dari keluarganya di Jombang. Mereka menyangkal MSA melarikan diri yang menjadi alasan polisi mengeluarkan surat DPO.
Bantahan ini disampaikan kuasa hukum MSA, Deni Hariyatna kepada wartawan, Jumat malam, 14 Januari 2022. Deni mengaku belum mengetahui ihwal penetapan kliennya sebagai DPO mengingat tidak ada upaya melarikan diri yang dilakukan MSA. “Mengenai info adanya surat DPO kami belum faham apa yang melatarbelakangi Polda menyimpulkan klien kami tidak ada di tempat,” kata Deni.
Dia juga mengatakan jika kedatangan polisi ke pondok Ploso, Jombang beberapa hari lalu untuk mengantarkan surat panggilan hanya berada di depan rumah. Mereka tidak bersedia masuk dengan alasan tidak ingin mengganggu.
baca ini Polda Jatim Keluarkan Surat DPO Anak Kiai Tersangka Pencabulan
Deni juga sudah memastikan kepada seluruh santri yang menerima kedatangan polisi, bahwa tidak ada satupun dari mereka yang mengatakan MSA tidak ada di tempat. “Itu (polisi) menyimpulkan sendiri, kami menyesalkan cara-cara menyimpulkan sendiri,” kata Deni.
Menurutnya, semua tindakan polisi harus berdasarkan fakta. Penetepan DPO dinilai tidak relevan mengingat sampai malam tadi kliennya sedang beristirahat di rumah.
Penulis: Syailendra
Editor: Budi S
Tonton video: