• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kronologi Penyelamatan 3 Calon TKI Ilegal di Rumah Penampungan Tulungagung

ditulis oleh Editor
30/01/2023
Durasi baca: 3 menit
572 6
0
Kronologi Penyelamatan 3 Calon TKI Ilegal di Rumah Penampungan Tulungagung

Kondisi rumah penampungan CPMI ilegal di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sebuah rumah di Dusun Gludug, Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung digerebek petugas gabungan. Rumah berukuran cukup luas itu merupakan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI ilegal.

Hasil penggerebekan didapati tiga CPMI perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Penggerebekan dilakukan setelah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya dan Madiun mendapat informasi dari seorang CPMI asal Sulawesi Tengah.

Perempuan berinisial PM (23) itu merupakan salah satu CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Saat itu, PM juga tengah berada di rumah penampungan yang ada di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

“PM meminta bantuan untuk dipulangkan ke Sulawesi Tengah, karana tidak mau menjadi PMI ilegal. Informasi yang kami terima, ternyata dia juga berada di rumah penampungan,” ujar Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso kepada Bacaini.id, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut Agus, informasi tersebut didapatkan pada Jumat malam, 27 Januari 2023. Petugas gabungan dari BP2MI Madiun, Disnakertrans Tulungagung, Polres Tulungagung serta perangkat desa langsung menuju rumah sesuai dengan shareloc yang dikirim oleh PM.

Sesampainya di lokasi sesuai sharloc di Desa Banjarejo, petugas gabungan tidak menemukan PM. Hingga akhirnya petugas gabungan melakukan penyisiran secara door to door setiap rumah. Namun hasilnya nihil.

“Kami menduga informasi ini sudah bocor dan diperkirakan CPMI ilegal yang berada di rumah penampungan Desa Banjarejo sudah dipindahkan ke lokasi lain. Karena pencarian yang kami lakukan sejak pukul 23.00 hingga 02.30 WIB tidak membuahkan hasil,” terangnya.

Kemudian, Agus melanjutkan, pada Sabtu 28 Januari 2023, sekitar pukul 05.30 WIB, pihaknya mendapatkan sharloc baru lokasi rumah penampungan di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Tak ingin kecolongan lagi, Disnakertrans Tulungagung, BP2MI beserta Muspika setempat berinisiatif melakukan penggerebekan lebih awal, sembari terus berkoordinasi dengan BP2MI Surabaya dan Madiun.

“Akhirnya ketika sampai di rumah penampungan Desa Aryojeding, kami menemukan tiga orang perempuan. Mereka adalah PM (23) asal Sulawesi Tengah, PN (27) asal Papua dan NL (43) asal Banyuwangi,” sebutnya.

Ketiga CPMI memberikan keterangan yang sama. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja rumah tangga melalui Kantor Cabang PT. Bahana Trimitra Selaras di Tulungagung yang dikelola oleh terduga pelaku berinisal AG.

“Ketiganya mengaku dibawa oleh seseorang berinisal EN untuk diterbangkan ke Surabaya, bertemu AG. Lalu mereka dibawa ke rumah penampungan AG yang juga berhasil diamankan saat penggerebekan,” ungkap Agus.

Setelah penggerebekan, ketiga CPMI dibawa ke Polres Tulungagung. Informasi terakhir yang didapat, mereka sudah dipulangkan ke tempat asal oleh BP2MI Surabaya.

Terpisah, Kepala Dusun Gludug, Mina Wijaya membenarkan adanya penggerebekan di rumah penampungan CPMI di Desa Aryojeding. Dijelaskannya bahwa rumah penampungan itu sudah beroperasi sejak lima tahun terakhir.

Namun aktivitas di lokasi tersebut terkesan tertutup. Bahkan Mina selaku Kasun, juga tidak pernah ditemui terduga pelaku AG, untuk berkoordinasi terkait usaha yang dijalankannya. “Mereka tertutup dari warga sekitar. Bahkan pintu depan selalu tertutup,” kata Mina.

Informasi yang dihimpun, setelah dilakukan penggerebekan lokasi yang merupakan kantor cabang PT Bahana Trimitra Selaras ini sudah tidak beroperasi lagi. AG yang sempat menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung sudah dipulangkan karena memiliki dokumen resmi.

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Puta juga membenarkan adanya penggerebekan di rumah penampungan CPMI ilegal Desa Aryojeding. “Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya singkat.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Disnakertrans TulungagungPenampungan CPMI Ilegalpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gandrung sewu Banyuwangi

Apa itu Gandrung Sewu Banyuwangi? Tarian Heroik Pelawan Belanda

Promo tiket PT KAI madiun

PT KAI Daop 7 Madiun Manjakan Pecinta Gandrung Sewu Banyuwangi

Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas Percepatan MBG Verifikasi SPPG Deyeng

Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas Percepatan MBG Verifikasi SPPG Deyeng

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kabar Buruk dari Blitar di Sepanjang Oktober

    565 shares
    Share 226 Tweet 141

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112