• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Krisis Kepala Sekolah Definitif, Disdik Bangkalan Tugaskan Guru

ditulis oleh Editor
07/08/2023
Durasi baca: 2 menit
544 6
0
Krisis Kepala Sekolah Definitif, Disdik Bangkalan Tugaskan Guru

Pertemuan perwakilan Disdik Bangkalan dengan Komisi D DPRD Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Banyak sekolah negeri di Kabupaten Bangkalan mengalami kekosongan pejabat kepala sekolah definitif. Dari 676 sekolah mulai TK, SD dan SMP Negeri ada 261 sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Toha merinci sekolah negeri di Kabupaten Bangkalan yang belum memiliki kepala sekolah definitif diantaranya dua TK, 244 SD dan 15 SMP.

“Data terbaru bulan Agustus 2023, ada 261 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif,” kata Toha kepada Bacaini.id, Senin 7 Agustus 2023.

Menurutnya, penyebab minimnya sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan kepala sekolah menjadi faktor utama kekosongan ratusan lembaga dibawah naungannya. Khususnya syarat memiliki sertifikat guru penggerak dan uji calon kepala sekolah.

Jika mengacu pada persyaratan khusus tersebut, banyak kesulitan yang terjadi dilapangan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyiasati dengan menugaskan guru sebagai kepala sekolah. Hal itu mengacu pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.

“Atas dasar itu kami bisa menugaskan guru sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan satu periode atau empat tahun. Jadi nanti bukan diisi Plt lagi,” terangnya.

Dalam aturan tersebut, Toha menjelaskan, untuk menugaskan guru menjadi kepala sekolah tidak perlu memenuhi syarat khusus di atas, melainkan cukup memenuhi syarat, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) setara golongan III B, masa kerja 8 tahun dan memiliki sertifikat pendidik.

“Jika ingin melanjutkan menjadi kepala sekolah, maka tahun berikutnya harus bisa memenuhi syarat khusus, guru penggerak dan uji calon kepala sekolah,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mendorong Dinas Pendidikan Bangkalan untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif. Dengan begitu pengelolaan pendidikan dapat berjalan lebih baik.

“Disdik harus serius, kalau dijabat Plt sampai ratusan sekolah memalukan. Kami minta segera ditindaklanjuti,” pinta Nur Hasan.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinas pendidikan bangkalanDPRD Bangkalankabupaten bangkalankepala sekolah definitif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Tanda Berlebihan Memanjakan Pasangan, Padahal Cinta Sendirian

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15365 shares
    Share 6146 Tweet 3841
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112