• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Terima Banyak Pengaduan Korupsi di Kediri

ditulis oleh
20 May 2022 17:00
Durasi baca: 2 menit
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kiri) dalam podcast Hurry Up. Foto: Bacaini

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kiri) dalam podcast Hurry Up. Foto: Bacaini

Bacaini.id, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kediri. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah setoran fee proyek kepada kepala daerah.

Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan lembaga anti rasuah banyak menerima laporan atau pengaduan masyarakat tentang tindak pidana korupsi di Kediri. “Pengaduan dari masyarakat banyak sekali,” kata Wawan dalam podcast Hurry Up di channel YouTube bacaini official yang diunggah Kamis, 19 Mei 2022.

Namun tidak semua pengaduan masyarakat (dumas) tersebut bisa ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka akan menyeleksi laporan yang masuk, apakah bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak.

KPK sendiri menetapkan beberapa syarat terhadap laporan yang masuk. Diantaranya melengkapi dengan alat bukti yang cukup, menguraikan tindak pidana korupsi yang terjadi, serta memenuhi kelayakan untuk diproses sesuai UU KPK.

“Kami juga akan memilah apakah kasus itu menjadi bagian KPK atau masuk dalam wewenang kejaksaan atau kepolisian. Jadi tidak semua kasus bisa kami tindak lanjuti,” kata Wawan.

Selain laporan masyarakat, KPK juga bisa melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri. Misalnya dari pengembangan kasus yang ditangani hingga menemukan tindak pidana baru.

Jaksa kelahiran Kota Kediri ini juga mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan para pejabat, terutama kepala daerah. Paling banyak adalah tindak pidana suap yang diterima walikota atau bupati berupa fee proyek.

“Rata-rata leading sectornya dari PU (Dinas Pekerjaan Umum). PU ini yang paling besar mengelola fee-fee proyek yang akan disetorkan kepada walikota atau bupati,” kata Wawan.

Modus paling sering yang pernah dibongkar Wawan adalah sindikasi kepala daerah dengan rekanan. Biasanya kepala daerah akan mempercayakan tim khusus untuk mengatur proses lelang di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Caranya, tim itu akan mengajukan beberapa perusahaan sebagai peserta lelang. Namun dari sekian perusaaan yang didaftarkan, hanya satu perusahaan yang dipersiapkan dengan baik kelengkapan dokumen persyaratannya. Sehingga secara otomatis perusahaan tersebut akan keluar sebagai pemenang tender. Perusahaan inilah yang nantinya akan memberikan fee proyek kepada kepala daerah.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriKedirikorupsikota kediriKPK
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Ashari Melenggang Jadi Calon Ketua Demokrat Kota Kediri - Bacaini.id
  2. Pingback: Megahnya Stadion ABC Senayan Yang Jadi Tempat Latihan Persik, Tarif Rp3,5 Juta Per 2 Jam - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Ilustrasi perbedaan tampilan wajah carb face dan protein face akibat pola konsumsi karbohidrat dan protein

Carb Face vs Protein Face, Apa Pengaruh Makanan ke Wajah?

Satpol PP Tulungagung merazia 47 pelajar yang nongkrong di warung kopi saat jam sekolah

Pelajar Tulungagung Dilarang di Warkop, Terjaring Razia Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In