• Login
Bacaini.id
Friday, July 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Lakukan OTT di Banten dan Bekasi, Seorang Jaksa Ditangkap

ditulis oleh
18 December 2025 23:08
Durasi baca: 2 menit
Petugas KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan Kepala Kantor Ronald Arman Abdullah

KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah pihak termasuk kepala kantor terkait dugaan pengurusan izin tinggal WNA (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar menjelang akhir tahun. Dalam dua hari berturut-turut, lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah berbeda; Banten dan Bekasi.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, tim KPK bergerak di wilayah Banten. Operasi ini disebut sebagai OTT kesembilan sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, lima orang berhasil diamankan, termasuk dugaan keterlibatan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten.

Informasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, sebab aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas justru diduga terlibat praktik korupsi. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.

Belum reda perhatian publik atas OTT di Banten, sehari kemudian, Kamis 18 Desember 2025, KPK kembali melakukan operasi di Bekasi, Jawa Barat. Sekitar pukul 19.00 WIB, tiga penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, termasuk pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi. Penyegelan ruang kerja bupati menjadi sorotan karena dilakukan secara terbuka, menandai keseriusan KPK dalam mengusut dugaan korupsi di pemerintahan daerah.

Sesuai aturan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Publik kini menunggu langkah tegas lembaga antirasuah dalam menetapkan tersangka sekaligus membuka secara transparan konstruksi kasus yang menjerat mereka.

Dua OTT beruntun ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih merajalela di level lokal. Penindakan terhadap pejabat daerah dan aparat hukum sekaligus menjadi alarm keras bahwa pengawasan harus diperketat.

KPK menegaskan, operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bantenbekasikomisi pemberantasan korupsiKPKOTT KPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anak-anak mengikuti peringatan Hari Anak Nasional sebagai momentum refleksi sejarah perubahan perayaan dari 6 Juni menjadi 23 Juli di Indonesia

Sejarah Hari Anak Nasional: Mengapa Dipindah dari 6 Juni ke 23 Juli?

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Hotman Paris duduk di kursi roda. Foto: IG@hotmanparisofficial

Menebak Alasan Hotman Paris Mundur dari Kasus Jampidsus

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In