• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kota Kediri Penuhi UHC, Masyarakat Cukup Bawa KTP Untuk Berobat

ditulis oleh Editor
19/03/2023
Durasi baca: 2 menit
519 11
0
Kota Kediri Penuhi UHC, Masyarakat Cukup Bawa KTP Untuk Berobat

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar Capaian ini berbuah saat menerima penghargaan UHC Award 2023. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dengan adanya 98,71 persen warga yang terdaftar dalam program JKN-KIS, Kota Kediri telah memenuhi cakupan UHC. Capaian ini berbuah penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar di Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023. Setelah memenuhi cakupan UHC, kini masyarakat Kota Kediri lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan.

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas akses pelayanan kesehatan maupun pembiayaan layanan kesehatan. Dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri. Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Totalnya sudah bekerja sama dengan 52 FKTP. Terdiri dari 16 Dokter Praktek Perorangan (DPP), 15 Klinik Pratama, 2 Klinik TNI/POLRI, 9 Puskesmas, dan 10 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL, telah bekerjasama dengan 13 FKRTL. Terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 7 rumah sakit tipe C, dan 3 rumah sakit tipe D,” ungkap Wali Kota Kediri, Minggu, 19 Maret 2023.

Tak hanya itu, kini masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi untuk membawa berbagai persyaratan ketika datang ke fasilitas kesehatan. Cukup menunjukkan KTP, NIK atau KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN peserta sudah mendapat pelayanan di Faskes mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik KIS.

Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak, atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan KTP, atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN.

Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya. Pasien juga bisa periksa di luar fasilitas kesehatan maksimal tiga kali dalam satu bulan. Persalinan pun juga bisa dicover BPJS kesehatan.

“Dalam pelayannya juga sama tanpa ada diskriminasi,” ujar Abdullah Abu Bakar menambahkan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112