• Login
Bacaini.id
Thursday, May 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
5 March 2024 17:40
Durasi baca: 2 menit
Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui. (foto/Bacaini)

Korupsi Proyek Gedung Pertemuan, Eks Kades dan Perangkat Dibui. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan mantan kepala desa dan perangkat desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan tahun 2015-2018.

Keduanya yakni Jaelani dan Qomarudin, langsung dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Kelas II Trenggalek.

“Kedua tersangka yakni berinisial JI (Jaelani) sebagai mantan Kepala desa dan QN (Qomarudin) selaku perangkat desa yang sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ujar Kasi Pidsus Gigih Benah Rendra Selasa (5/3/2024)

Kedua tersangka menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Seiring itu Jaksa Penuntut Umum (JPU menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Nilai proyek pembangunan diketahui Rp 579 juta. Proyek dilaksanakan bertahap mulai 2015-2018, yakni tergantung kucuran ADD dari pemerintah desa.

“Kedua tersangka punya peran masing-masing dalam kasus korupsi ini, tersangka QN memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah JI sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta,”terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggandeng kampus ITS untuk melakukan audit pemeriksaan fisik. Terungkap adanya selisih nilai Rp 156 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar.

Kemudian juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lagi jika dalam pengembangan dari kasus tersebut ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap di penyidikan dan persidangan,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dibuikorupsi ADDkorupsi kades
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tampilan aplikasi Friendster terbaru di iPhone dengan konsep media sosial anti algoritma dan desain minimalis

Friendster Kembali Hadir, Media Sosial Anti Algoritma yang Bikin Anak Warnet Nostalgia

Ratusan anggota PSHT Kabupaten Blitar menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Blitar dengan mengenakan pakaian hitam dan membawa poster tuntutan

PSHT Kabupaten Blitar Gelar Aksi Damai, Desak Pemda dan Polisi Tertibkan Kelompok Ilegal

Ilustrasi bunuh diri. (foto/ist)

Pusiknas Polri Ungkap Kasus Bunuh Diri di Indonesia Meningkat

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In