• Login
Bacaini.id
Sunday, March 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Hibah Sapi Satu Milyar di Blitar Segera Disidangkan

ditulis oleh
23 October 2020 18:42
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi korupsi. foto: unsplash

Ilustrasi korupsi. foto: unsplash

BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar terus memburu pelaku korupsi dana hibah sapi senilai satu milyar lebih. Penyidik telah menahan satu orang tersangka yang diduga menjadi makelar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, Sigit Sugiarto mengatakan kasus ini akan segera disidangkan pada tanggal 3 November 2020. Satu tersangka yang telah ditahan adalah Imam Hanafi, 39 tahun, warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. “Sudah sebulan lalu kita tahan di Rutan kelas II B Blitar,” kata Sigit kepada Bacaini, Jumat 23 Oktober 2020.

Kasus ini bermula ketika Dinas Peternakan Provinsi Provinsi Jawa Timur memberikan hibah sapi senilai Rp 1,050 milyar. Ada lima kelompok peternak yang menerima dana hibah tersebut di Kabupaten Blitar. Yakni Pokmas Abimanyu Desa Babatan Kecamatan Wlingi, Pokmas Ari Rejeki Tegal Asri Wlingi, Pokmas Madu Jaya Desa Butun Kecamatan Gandusari, Poktan Karya Tani Desa Binangun Kecamatan Binangun, dan Poktan Muya Broiler Binangun.

Dalam perjalanannya, dari lima kelompok tersebut, ada dua kelompok yang sama sekali tidak menerima bantuan. Sementara tiga lainnya menerima tetapi tidak sesuai kesepakatan. “Tersangka ini broker sekaligus menjadi koordinator pokmas,” kata Sigit.

Hasil audit BPKP menyebutkan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 870 juta, dari nilai bantuan sebesar Rp 1,050 milyar.

Tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam undang undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penulis: Bagus
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Emil Dardak dan Arumi Bachsin di tradisi Lebaran Ketupat Durenan Trenggalek

Nostalgia Emil Dardak di Lebaran Ketupat Durenan Trenggalek 2026

bocil gen alpha kritik jalan rusak di sepauk kalbar

Viral! Bocil Gen Alpha Kritik Gubernur Kalbar, Singgung Jalan Rusak Becek

Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In