• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Hibah Sapi Satu Milyar di Blitar Segera Disidangkan

ditulis oleh redaksi
23/10/2020
Durasi baca: 1 menit
580 6
0
Korupsi Hibah Sapi Satu Milyar di Blitar Segera Disidangkan

Ilustrasi korupsi. foto: unsplash

BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar terus memburu pelaku korupsi dana hibah sapi senilai satu milyar lebih. Penyidik telah menahan satu orang tersangka yang diduga menjadi makelar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, Sigit Sugiarto mengatakan kasus ini akan segera disidangkan pada tanggal 3 November 2020. Satu tersangka yang telah ditahan adalah Imam Hanafi, 39 tahun, warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. “Sudah sebulan lalu kita tahan di Rutan kelas II B Blitar,” kata Sigit kepada Bacaini, Jumat 23 Oktober 2020.

Kasus ini bermula ketika Dinas Peternakan Provinsi Provinsi Jawa Timur memberikan hibah sapi senilai Rp 1,050 milyar. Ada lima kelompok peternak yang menerima dana hibah tersebut di Kabupaten Blitar. Yakni Pokmas Abimanyu Desa Babatan Kecamatan Wlingi, Pokmas Ari Rejeki Tegal Asri Wlingi, Pokmas Madu Jaya Desa Butun Kecamatan Gandusari, Poktan Karya Tani Desa Binangun Kecamatan Binangun, dan Poktan Muya Broiler Binangun.

Dalam perjalanannya, dari lima kelompok tersebut, ada dua kelompok yang sama sekali tidak menerima bantuan. Sementara tiga lainnya menerima tetapi tidak sesuai kesepakatan. “Tersangka ini broker sekaligus menjadi koordinator pokmas,” kata Sigit.

Hasil audit BPKP menyebutkan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 870 juta, dari nilai bantuan sebesar Rp 1,050 milyar.

Tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam undang undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penulis: Bagus
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2044 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist