Bacaini.ID, BLITAR – Penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jawa Timur, menggelinding cepat.
Kepala desa (kades) Umbuldamar berinisial MKJ dan bendahara desa berinsial MGN langsung dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II B Blitar.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Penahanan kedua tersangka seiring penerimaan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian.
“Kita titipkan (tersangka) di lapas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy kepada wartawan Selasa (12/8/2025).
Rugikan Negara 235 Juta
Kasus korupsi anggaran Dana Desa di Desa Umbuldamar oleh kades dan bendahara terjadi pada pengelolaan DD tahun 2022.
Kedua tersangka terungkap telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan. Apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Terungkap anggaran DD tahun 2022 tidak sepenuhnya dipakai untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan APBDes.
Kedua tersangka justru memakai anggaran untuk kegiatan di luar APBDes. Kemudian ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Kedua tersangka juga terungkap belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.
Menurut Gede Willy, praktik dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 235 juta.
“Dipakai untuk kebutuhan pribadi mereka. Yang dilakukan (korupsi) standar sih,” pungkas Gede Willy.
Kedua tersangka diketahui akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.
Penahanan dilakukan atas pertimbangan cukupnya alat bukti serta alasan subyektif dan obyektif.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif