• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Dana Desa di Blitar: Laporan Keuangan Dimanipulasi

ditulis oleh Editor
12 August 2025 20:23
Durasi baca: 2 menit
Tersangka korupsi dana desa di Blitar memanipulasi laporan keuangan

Korupsi dana desa di Blitar, tersangka terungkap memanipulasi laporan keuangan (foto/AI)

Bacaini.ID, BLITAR – Penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jawa Timur, menggelinding cepat.

Kepala desa (kades) Umbuldamar berinisial MKJ dan bendahara desa berinsial MGN langsung dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II B Blitar.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Penahanan kedua tersangka seiring penerimaan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian.  

“Kita titipkan (tersangka) di lapas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy kepada wartawan Selasa (12/8/2025).

Rugikan Negara 235 Juta

Kasus korupsi anggaran Dana Desa di Desa Umbuldamar oleh kades dan bendahara terjadi pada pengelolaan DD tahun 2022.

Kedua tersangka terungkap telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan. Apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Terungkap anggaran DD tahun 2022 tidak sepenuhnya dipakai untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan APBDes.

Kedua tersangka justru memakai anggaran untuk kegiatan di luar APBDes. Kemudian ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Kedua tersangka juga terungkap belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Gede Willy, praktik dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 235 juta.

“Dipakai untuk kebutuhan pribadi mereka. Yang dilakukan (korupsi) standar sih,” pungkas Gede Willy.

Kedua tersangka diketahui akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan cukupnya alat bukti serta alasan subyektif dan obyektif.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idberita korupsi terbarublitardana desadana-desaDDkadeskorupsi Blitarkorupsi dana desakorupsi DDmanipulasi
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Bacok Plt Kades di Blitar, Warga Umbuldamar Diamankan - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Silaturahmi dan Buka Bersama, Mbak Wali Perkuat Sinergi dengan DPRD

Gus Qowim Ajak Warga Salurkan Zakat Lewat Baznas

Ratna Dewi Nirwana Sari saat silaturahmi Ramadan Gerindra Blitar bersama wartawan di Kanigoro

Gerindra Blitar Sebut Pers Saudara, Siap Kawal Asta Cita Prabowo

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In