• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Dana Desa, 4 Orang Warga di Bangkalan Dibui

ditulis oleh Editor
15/07/2022
Durasi baca: 2 menit
580 5
0
Korupsi Dana Desa, 4 Orang Warga di Bangkalan Dibui

Para tersangka digiring polisi menuju Kejari. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Mantan Pj. Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Blega berserta Sekretaris, Bendahara dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka itu adalah Rosidah (57) selaku Pj. Kades, Zainal Arifin (50) Bendahara Desa, Umar Sugianto (62) Sekretaris Desa, dan Mohammad Holil (45) Ketua BPD. Mereka menjabat sebagai aparatur Desa Karang Gayam pada tahun 2016.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan bahwa keempat penjabat desa itu diamankan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Modus yang mereka terapkan adalah merencanakan program fiktif non infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp587 juta. Jadi, yang dibelanjakan itu tidak sesuai dan kebanyakan fiktif, hanya kwitansi saja,” ungkap Iptu Sugeng pada Bacaini.id, Jumat 15 Juli 2022.

Iptu Sugeng mengatakan, saat ini keempat tersangka telah diamankan dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ditambahkannya salah satu tersangka atas nama Mohammad Holil yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD, kini menjabat sebagai Kepala Desa Karang Gayam.

“Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karang Gayam. Setelah proses pelimpahan berkas rampung, pihaknya akan langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan Kejati Surabaya.

“Yang pastinya tim penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya hari ini juga,” ujarnya singkat.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi dana desakejari bangkalanPolres Bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2650 shares
    Share 1060 Tweet 663
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    767 shares
    Share 307 Tweet 192

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist