Bacaini.id, BANGKALAN – Mantan Pj. Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Blega berserta Sekretaris, Bendahara dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2016.
Keempat tersangka itu adalah Rosidah (57) selaku Pj. Kades, Zainal Arifin (50) Bendahara Desa, Umar Sugianto (62) Sekretaris Desa, dan Mohammad Holil (45) Ketua BPD. Mereka menjabat sebagai aparatur Desa Karang Gayam pada tahun 2016.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan bahwa keempat penjabat desa itu diamankan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Modus yang mereka terapkan adalah merencanakan program fiktif non infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp587 juta. Jadi, yang dibelanjakan itu tidak sesuai dan kebanyakan fiktif, hanya kwitansi saja,” ungkap Iptu Sugeng pada Bacaini.id, Jumat 15 Juli 2022.
Iptu Sugeng mengatakan, saat ini keempat tersangka telah diamankan dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ditambahkannya salah satu tersangka atas nama Mohammad Holil yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD, kini menjabat sebagai Kepala Desa Karang Gayam.
“Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karang Gayam. Setelah proses pelimpahan berkas rampung, pihaknya akan langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan Kejati Surabaya.
“Yang pastinya tim penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya hari ini juga,” ujarnya singkat.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira