• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Dana Desa, 4 Orang Warga di Bangkalan Dibui

ditulis oleh Editor
15 July 2022 19:42
Durasi baca: 2 menit
Para tersangka digiring polisi menuju Kejari. Foto: Bacaini/Rusdi

Para tersangka digiring polisi menuju Kejari. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Mantan Pj. Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Blega berserta Sekretaris, Bendahara dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka itu adalah Rosidah (57) selaku Pj. Kades, Zainal Arifin (50) Bendahara Desa, Umar Sugianto (62) Sekretaris Desa, dan Mohammad Holil (45) Ketua BPD. Mereka menjabat sebagai aparatur Desa Karang Gayam pada tahun 2016.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan bahwa keempat penjabat desa itu diamankan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Modus yang mereka terapkan adalah merencanakan program fiktif non infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp587 juta. Jadi, yang dibelanjakan itu tidak sesuai dan kebanyakan fiktif, hanya kwitansi saja,” ungkap Iptu Sugeng pada Bacaini.id, Jumat 15 Juli 2022.

Iptu Sugeng mengatakan, saat ini keempat tersangka telah diamankan dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ditambahkannya salah satu tersangka atas nama Mohammad Holil yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD, kini menjabat sebagai Kepala Desa Karang Gayam.

“Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karang Gayam. Setelah proses pelimpahan berkas rampung, pihaknya akan langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan Kejati Surabaya.

“Yang pastinya tim penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya hari ini juga,” ujarnya singkat.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi dana desakejari bangkalanPolres Bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK tahan warga Blitar terkait korupsi hibah pkmas Jatim

Sehari, KPK OTT Bea Cukai Jakarta dan Kantor Pajak Banjarmasin

Mas Dhito Kulineran Malam di Pasar Wates

Olimpiade Musim Dingin 2026

Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

  • Olimpiade Musim Dingin 2026

    Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In