• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korban Penipuan Pekerja Migran Gruduk Polres Tulungagung

ditulis oleh Editor
15/02/2022
Durasi baca: 2 menit
505 38
0
Korban Penipuan Pekerja Migran Gruduk Polres Tulungagung

Widianto menunjukkan surat pelaporan yang diserahkan ke Polres Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Korban kasus dugaan penipuan pemberangkatan Pekerja Migran (PMI) ke Amerika Serikat datangi Polres Tulungagung. Mereka meminta kejelasan atas kasus yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan.

Kasus penipuan pemberangkatan PMI ke AS yang melibatkan salah satu PT di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tulungagung. Setidaknya ada 20 orang menjadi korban dugaan penipuan ini.

“Sudah dua kali ini kami datang ke Polres Tulungagung, pertama kali kita lapor pada Oktober 2021 lalu, tapi hingga saat ini belum dapat kejelasan,” kata Widianto, salah satu korban penipuan kepada Bacaini.id, Selasa, 15 Februari 2022.

Pria asal Kelurahan Bago itu menceritakan, pada awalnya mengetahui melalui media sosial adanya salah satu PT yang ada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru menjanjikan bisa memberangkatkan PMI ke AS untuk bekerja di PT Coca Cola.

Bahkan, PT tersebut juga menjanjikan penghasilan Rp 80 juta setiap bulan. Begitu juga yang terjadi kepada korban yang lain.

“Akhirnya kami mendaftar di PT tersebut. Kalau dari penjelasan PT, empat bulan setelah pendafataran kami bisa berangkat ke AS. Tapi hingga sekarang tidak ada kejelasan,” terangnya.

Widianto mengaku bahwa dia mendaftar pada April 2021. Jika sesuai dengan penjelasan pihak PT, maka seharusnya dia berangkat ke AS pada Agustus 2021. Namun hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

“Kami sempat menanyakan kepada pihak PT, tapi jawabannya tidak jelas. Bahkan mereka menganggap kami mengganggu sampai mengancam akan melaporkan kami ke polisi,” ungkapnya.

Dari situlah mulai timbul kecurigaan bahwa ada kejanggalan dengan PT tersebut. Akhirnya korban melaporkan kepada Polres Tulungagung pada Oktober 2021.

“Kami juga sudah memberikan uang kepada PT tersebut, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan ada korban yang memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan. Kalau ditotal dari 20 korban setidaknya kerugian kami sampai 2 miliar rupiah,” bebernya.

Bahkan saat ini, pihak PT masih melakukan aktivitas dengan membuka pendafataran calon PMI ke AS. Widianto berharap agar Polres Tulungagung bisa segera menyelesaikan kasus tersebut. Agar tidak ada korban lagi.

“Setelah pertemuan tadi, mulai besok kepada korban akan dilakukan pemeriksaan secara bergantian di Polres Tulungagung” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih mengatakan bahwa saat ini terkait kasus dugaan penipuan pemberangkatan calon PMI ke AS masih dalam proses pemeriksaan.

“Jika nanti prosesnya sudah selesai, kami akan segera memberikan kabar,” ujar AKP Cristian.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penipuan Pekerja Migranpolres tulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist