• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kontraktor dan ASN jadi Tersangka Korupsi Gamelan Sekolah di Tulungagung

ditulis oleh Editor
22 July 2023 15:00
Durasi baca: 2 menit
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis. Foto: Bacaini/Setiawan

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di puluhan sekolah di Tulungagung. Kedua tersangka berinisial H dan Z merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung.

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan PPK serta Z, selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah.

“Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan,” kata Ahmad, Sabtu, 22 Juli 2023.

Karena kedua tersangka kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, lanjutnya, maka Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Bahkan kedua tersangka juga masih bisa menjalankan tugasnya seperti biasa.

“Target kami, sebelum akhir tahun tersangka sudah disidangkan,” ujarnya.

Disinggung soal pengembangan penyidikan, Ahmad mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus.

“Dalam pengembangan yang dilakukan juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” paparnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp600 Juta. Dalam hal ini, diungkapkan Ahmad bahwa tersangka Z sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 Juta kepada Kejari Tulungagung.

“Meski sudah mengembalika, tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu,” imbuhnya.

Tersangka N dan Z dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asn pemkab tulungagungkasus korupsi TulungagungKejaksaan Negeri Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi teror pocong viral di Jawa Timur yang mengingatkan pada kasus ninja dan kolor ijo

Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

Kepiting berjalan menyamping di pasir pantai sebagai hasil evolusi sejak Periode Jura Awal

Terjawab Mengapa Kepiting Berjalan Menyamping

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In