• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, June 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kontraktor dan ASN jadi Tersangka Korupsi Gamelan Sekolah di Tulungagung

ditulis oleh Editor
22/07/2023
Durasi baca: 2 menit
535 11
0
Kontraktor dan ASN jadi Tersangka Korupsi Gamelan Sekolah di Tulungagung

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di puluhan sekolah di Tulungagung. Kedua tersangka berinisial H dan Z merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung.

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan PPK serta Z, selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah.

“Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan,” kata Ahmad, Sabtu, 22 Juli 2023.

Karena kedua tersangka kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, lanjutnya, maka Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Bahkan kedua tersangka juga masih bisa menjalankan tugasnya seperti biasa.

“Target kami, sebelum akhir tahun tersangka sudah disidangkan,” ujarnya.

Disinggung soal pengembangan penyidikan, Ahmad mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus.

“Dalam pengembangan yang dilakukan juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” paparnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp600 Juta. Dalam hal ini, diungkapkan Ahmad bahwa tersangka Z sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 Juta kepada Kejari Tulungagung.

“Meski sudah mengembalika, tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu,” imbuhnya.

Tersangka N dan Z dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asn pemkab tulungagungkasus korupsi TulungagungKejaksaan Negeri Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

Kasus Korupsi Blitar: Jaksa Periksa Adik Tokoh Ponpes Tulungagung

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15306 shares
    Share 6122 Tweet 3827
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16576 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Kasus Korupsi Blitar: Jaksa Periksa Adik Tokoh Ponpes Tulungagung

    592 shares
    Share 237 Tweet 148

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist