Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di puluhan sekolah di Tulungagung. Kedua tersangka berinisial H dan Z merupakan PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung.
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan PPK serta Z, selaku kontraktor sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah.
“Tersangka H melanggar proses penyusunan pengadaan sedangkan tersangka Z melanggar terkait spek gamelan,” kata Ahmad, Sabtu, 22 Juli 2023.
Karena kedua tersangka kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, lanjutnya, maka Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Bahkan kedua tersangka juga masih bisa menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Target kami, sebelum akhir tahun tersangka sudah disidangkan,” ujarnya.
Disinggung soal pengembangan penyidikan, Ahmad mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus.
“Dalam pengembangan yang dilakukan juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” paparnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp600 Juta. Dalam hal ini, diungkapkan Ahmad bahwa tersangka Z sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 Juta kepada Kejari Tulungagung.
“Meski sudah mengembalika, tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu,” imbuhnya.
Tersangka N dan Z dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira