• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kontrak Habis, Ribuan TKI Bersiap Pulang ke Tulungagung

ditulis oleh Editor
4 February 2022 20:09
Durasi baca: 2 menit
Petugas sedang melakukan pendataan PMI yang pulang ke Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Petugas sedang melakukan pendataan PMI yang pulang ke Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Di tengah melonjaknya kasus Covid 19 varian omicron, tercatat sebanyak 1.407 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang habis kontrak kerja di luar negeri. Dari jumlah ini, 31 orang sudah pulang ke Tulungagung.

Para pekerja migran dijemput menggunakan bus, hari ini, Jumat 4 Februari 2022. Mereka dijemput dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada satu pun dari mereka yang terpapar omicron.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso menjelaskan, kepulangan PMI Tulungagung dilakukan sesuai dengan prosedur Pemprov Jatim. PMI yang baru sampai di tanah air harus menjalani karantina selama empat hari di Surabaya.

“Setelah itu PMI akan dijemput untuk kembali ke kota asal. Sesampainya di kota asal, mereka dijemput oleh Satgas Covid 19 Desa dan kembali menjalani karantina mandiri selama empat hari,” terang Agus kepada Bacaini.id, Jumat, 4 Februari 2022.

Agus menambahkan, setelah melakukan karantina mandiri selama empat hari, selanjutnya akan dilakukan tes PCR. Jika hasil tes PCR negatif maka mereka bisa benar-benar pulang ke rumah dan berkumpul kembali bersama keluarga.

“Kalau PMI yang bersangkutan belum mendapat vaksinasi, mereka juga akan diberikan vaksin yang sesuai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dengan kepulangan 31 PMI pada hari ini, artinya masih ada 1.367 PMI lain yang belum kembali pulang. Hingga saat ini pun Disnakertrans Kabupaten Tulungagung masih belum mendapat informasi terkait kepulangan mereka.

“Kami masih menunggu informasi penjemputan PMI dari pihak provinsi. Karena memang prosedurnya seperti itu, selain itu juga untuk mencegah penyebaran Covid 19 varian omicron di Tulungagung,” jelasnya.

Ditambahkannya jika 31 PMI yang sudah pulang ke Tulungagung karena habis masa kerja dari Negara Brunei Darusalam. Sedangkan 1.376 PMI yang habis kontrak kerjanya mayoritas bekerja di Negara Taiwan dan Hongkong.

“Kebanyakan mereka menjadi PMI informal atau bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sebagian juga ada pekerja formal di pabrik,” tandasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19omicronTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In