• Login
Bacaini.id
Friday, May 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nekat Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung, Dua Kreator Asal Kediri Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
16 April 2026 12:23
Durasi baca: 2 menit
penggerebekan konten porno di hotel tulungagung oleh polisi

Polisi mengamankan dua konten kreator asal Kediri saat penggerebekan di hotel Tulungagung terkait dugaan produksi konten pornografi (foto/ist)

Poin Penting:

  • Polisi menggerebek pasangan kreator asal Kediri di hotel Tulungagung saat diduga membuat konten porno
  • Barang bukti berupa dua ponsel dan tripod diamankan dari lokasi
  • Pelaku dijerat pasal KUHP dan UU ITE terkait produksi dan distribusi pornografi

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Penggerebekan mengejutkan terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Tulungagung. Sepasang konten kreator asal Kediri ditangkap saat diduga memproduksi konten pornografi yang rencananya dijual secara online.

Baca Juga:

  • Medsos Marak Pornografi AI, Meta Diminta Perketat Aturan
  • Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun, Pelajar di Tulungagung Depresi

Konten dewasa yang diproduksi dengan 1 unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna gold, 1 unit Oppo Reno 14 warna gold serta 1 unit tripod warna hitam itu rencananya hendak dipasarkan ke sebuah situs online.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan dua pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial TS (30) asal Kabupaten Kediri dan perempuan berinisial ESW (37) asal Kota Kediri.

“Dua pelaku yang diamankan pria asal Kabupaten Kediri dan perempuan asal Kota Kediri,” ujar Nanang Murdianto kepada wartawan Kamis (16/4/2026).

Penggerebekan oleh unit reskrim di salah satu kamar hotel di Kota Tulungagung tersebut berawal dari laporan warga Selasa malam (14/4/2026). Warga curiga adanya aktifitas yang mengarah pada pornografi.

“Selasa sekitar pukul 22.40 WIB, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas yang melanggar hukum terkait produksi dan penyebaran konten pornografi,” jelas Nanang.

Polres Tulungagung telah melimpahkan penanganan kasus pembuatan konten porno ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Terduga pelaku TS dan ESW dijerat pasal 407 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang tindak pidana setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan Pornografi.

Penulis: Fikri

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Berita Kriminal TulungagungHotel Tulungagungkonten pornografiTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pertarungan moralitas dan loyalitas dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar

Moralitas vs Loyalitas di Bursa Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030, Siapa Menang?

Ilustrasi telur yang disebut dapat membantu menurunkan risiko penyakit Alzheimer dan menjaga kesehatan otak

Rutin Konsumsi Telur Disebut Turunkan Risiko Alzheimer hingga 27%

Satgas Etik UNU Blitar menangani kasus dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi

Dosen UNU Blitar Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi, Terancam Pidana

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In