• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Konsekuensi Putusan MK, DPRD Kosong, Kepala Daerah Diambil Alih Pusat

ditulis oleh Redaksi
8 July 2025 14:45
Durasi baca: 2 menit
Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Bacaini.ID, KEDIRI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum dianggap tidak berdampak substantif pada proses demokrasi. Hal ini justru memicu kekosongan kekuasaan kepala daerah dan legislatif, dan membuka ruang kembalinya otoritas kekuasaan pusat.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional adalah pemilihan presiden dan DPR RI. Sedangkan pemilu lokal adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kota/kabupaten.

“Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal ini sebenarnya tidak begitu berpengaruh pada kualitas pemilu di Indonesia. Mau serentak atau dipisah, penyakit pemilu di Indonesia sulit dihilangkan, seperti politik uang,” kata Adi Prayitno, M.Si., pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam akun YouTube @Adi Prayitno Official.

Hal lain yang menjadi persoalan pemilu adalah campur tangan aparatur negara dalam proses pemungutan suara. Persoalan ini juga tidak serta merta hilang ketika pelaksanaan pemilu dipisah ataupun dilakukan secara serentak.

Putusan MK tersebut, menurut Adi, justru berdampak pada nasib anggota DPRD dan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2025. Sementara sesuai putusan MK, pelaksanaan pilkada dan pemilihan DPRD paling cepat adalah 2 – 2,5 tahun berikutnya, yakni tahun 2031 atau 2032.

Di sinilah kekosongan jabatan di DPRD dan kepala daerah akan terjadi. Sebab secara konstitusi, anggota DPRD maupun kepala daerah memiliki mandat dengan jangka waktu lima tahun.

Pemerintah harus berpikir keras untuk mengatasi kekosongan kekuasaan atau jabatan selama separuh periode. Kalaupun pada akhirnya ditunjuk penjabat sementara, akan membutuhkan sedikitnya 545 pejabat, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Persoalan yang sama terjadi di tubuh DPRD kota, kabupaten, dan provinsi. Dengan kekosongan jabatan selama 2 – 2,5 tahun, maka pemerintahan akan berjalan tanpa kontrol legislatif. Sementara pemerintahan di daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui penjabat kepala daerah.

Dilema ini juga terjadi jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD, yang membawa konsekuensi perubahan peraturan dan UU pemilu menyesuaikan putusan MK. Sebab mandat mereka hingga saat ini adalah lima tahun.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: adi prayitnkepala daerahmahkamah konstitusiMKUIN Syarif Hidayatullah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In