• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Konsekuensi Putusan MK, DPRD Kosong, Kepala Daerah Diambil Alih Pusat

ditulis oleh Redaksi
8 July 2025 14:45
Durasi baca: 2 menit
Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Bacaini.ID, KEDIRI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum dianggap tidak berdampak substantif pada proses demokrasi. Hal ini justru memicu kekosongan kekuasaan kepala daerah dan legislatif, dan membuka ruang kembalinya otoritas kekuasaan pusat.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional adalah pemilihan presiden dan DPR RI. Sedangkan pemilu lokal adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kota/kabupaten.

“Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal ini sebenarnya tidak begitu berpengaruh pada kualitas pemilu di Indonesia. Mau serentak atau dipisah, penyakit pemilu di Indonesia sulit dihilangkan, seperti politik uang,” kata Adi Prayitno, M.Si., pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam akun YouTube @Adi Prayitno Official.

Hal lain yang menjadi persoalan pemilu adalah campur tangan aparatur negara dalam proses pemungutan suara. Persoalan ini juga tidak serta merta hilang ketika pelaksanaan pemilu dipisah ataupun dilakukan secara serentak.

Putusan MK tersebut, menurut Adi, justru berdampak pada nasib anggota DPRD dan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2025. Sementara sesuai putusan MK, pelaksanaan pilkada dan pemilihan DPRD paling cepat adalah 2 – 2,5 tahun berikutnya, yakni tahun 2031 atau 2032.

Di sinilah kekosongan jabatan di DPRD dan kepala daerah akan terjadi. Sebab secara konstitusi, anggota DPRD maupun kepala daerah memiliki mandat dengan jangka waktu lima tahun.

Pemerintah harus berpikir keras untuk mengatasi kekosongan kekuasaan atau jabatan selama separuh periode. Kalaupun pada akhirnya ditunjuk penjabat sementara, akan membutuhkan sedikitnya 545 pejabat, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Persoalan yang sama terjadi di tubuh DPRD kota, kabupaten, dan provinsi. Dengan kekosongan jabatan selama 2 – 2,5 tahun, maka pemerintahan akan berjalan tanpa kontrol legislatif. Sementara pemerintahan di daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui penjabat kepala daerah.

Dilema ini juga terjadi jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD, yang membawa konsekuensi perubahan peraturan dan UU pemilu menyesuaikan putusan MK. Sebab mandat mereka hingga saat ini adalah lima tahun.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: adi prayitnkepala daerahmahkamah konstitusiMKUIN Syarif Hidayatullah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In