Bacaini.id, JEMBER —Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya perubahan paradigma pelayanan administrasi kependudukan agar pemerintah lebih aktif menjangkau masyarakat yang belum tercatat. Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Khozin saat melakukan kunjungan kerja untuk memantau kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember pada Senin (26/10/2026)
Politisi yang akrab disapa Gus Khozin itu mengatakan, pihaknya tengah menjalankan proses revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut diharapkan mendorong pemerintah beralih dari pola pelayanan pasif menuju pendekatan yang lebih proaktif.
“Sekarang Bu Menteri, Pak Bupati, di Komisi II sedang running revisi undang-undang adminduk yang nantinya akan merubah paradigma dari stensil pasif menjadi stensil aktif,” ujar Khozin dalam wawancara.
Ia menjelaskan, pendekatan aktif berarti pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, tetapi juga melakukan upaya untuk menjangkau warga yang belum memiliki data administrasi kependudukan.
“Jadi pemerintah yang akan melakukan jemput bola kepada masyarakat yang belum terdata secara administrasi kependudukan,” katanya.
Di Kabupaten Jember, Bupati Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KTP elektronik. Ia menyebut pelayanan yang sebelumnya terkonsentrasi di pusat kota kini telah diperluas hingga hampir seluruh kantor kecamatan.
Bupati Fawait juga menyampaikan bahwa persoalan blanko KTP yang sebelumnya berdampak pada sekitar 62 ribu warga telah ditangani. Menurutnya, blanko yang dibutuhkan sudah didistribusikan dan pelayanan bagi warga telah dilakukan.
“Dulu ada 62.000 orang tidak mendapatkan blanko KTP, hari ini sudah selesai semua, sudah terbagi semua blanko KTP-nya tersedia,” ujar Fawait.
Gus Khozin menilai pelayanan publik harus semakin mudah diakses di tengah transformasi digital. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat masyarakat semakin kesulitan memperoleh dokumen dasar.
“Jadi tidak boleh di era transformasi digital saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengakses layanan publik. Apalagi terkait dengan ketersediaan KTP dengan sistem e-KTP,” katanya.
Perluasan layanan di Jember dan dorongan perubahan paradigma di tingkat kebijakan sama-sama mengarah pada upaya mengurangi hambatan administrasi. Meski demikian, status resmi revisi undang-undang, tahapan pembahasan, dan rumusan perubahan pasal perlu dikonfirmasi melalui dokumen DPR RI sebelum berita diterbitkan. (meg/adv)




