• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, June 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Klaster Ponpes Merajalela di Kabupaten Blitar

ditulis oleh redaksi
16/01/2021
Durasi baca: 2 menit
553 36
0
Klaster Ponpes Merajalela di Kabupaten Blitar

Tim Pemburu COVID-19 dari Polres Blitar melakukan penjemputan terhadap santri ponpes Nurul Ulum yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk diantarkan ke fasilitas isolasi di pondokan mereka, Jumat (15/1/2021). (Dok. Polres Blitar)

BLITAR – Belum genap sepekan sejak penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar, klaster penularan COVID-19 di pondok pesantren (Ponpes) mulai bermunculan. Terakhir, pada Jumat 15 Januari 2021 terungkap sebanyak 25 santri ponpes Nurul Ulum di Desa Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan terkonfirmasi positif COVID-19.

Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan, santri yang terkonfirmasi positif COVID-19 langsung diisolasi di pondokan yang ada di ponpes tersebut. “Untuk yang sudah pulang dilakukan penjemputan,” ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu, 16 Januari 2021.

Krisna mengatakan, jumlah konfirmasi positif COVID-19 dari klaster Ponpes Nurul Ulum kemungkinan masih akan bertambah mengingat masih banyak hasil tes swab PCR (polymerase chain reaction) yang belum keluar hasilnya. 

Sebelumnya, ditemukan sejumlah kasus konfirmasi COVID-19 dengan klaster penularan dari pondok pesantren di wilayah Kabupaten Blitar. Beberapa di antaranya adalah ponpes yang ada di Kecamatan Garum, Kecamatan Kanigoro, Kecamatan Kademangan, Kecamatan Ponggok, Kecamatan Sanankulon, Kecamatan Talun, dan Kecamatan Wonotirto. 

Namun, Krisna enggan menjelaskan latar belakang bermunculannya klaster ponpes di tengah pemberlakuan PPKM dimana kegiatan belajar-mengajar dengan tatap muka termasuk salah satu kegiatan masyarakat yang dilarang. 

Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait upaya penjemputan santri oleh Tim Pemburu COVID-19. “Kemarin Tim melakukan penjemputan terhadap sembilan santri Ponpes Nurul Ulum dari rumah mereka untuk kami bawa ke pondokan Ponpes di Desa Kedungbunder,” ujar Leo, sapaan mantan Kapolres Blitar Kota itu, Sabtu, 16 Januari 2021. 

Untuk diketahui, Kabupaten Blitar merupakan salah satu kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerapkan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari guna menanggulangi penularan COVID-19. Belakangan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambahkan lagi tiga daerah yang diminta menerapkan PPKM. 

Berdasarkan data yang dirilis Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar, hingga 14 Januari total jumlah kasus COVID-19 secara kumulatif sebanyak 2.562 dengan kasus baru sebanyak 107. Satgas belum merilis data 15 Januari, namun berdasarkan data dari Satgas Provinsi Jawa Timur, kasus baru turun menjadi 88 kasus dan kumulasi jumlah total kasus menjadi 2.650.

Penulis : Hasan
Editor : Karebet  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: covidklaster ponpes blitarPPKM
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemimpin Eropa Cemaskan Hegemoni AS atas Teknologi Informasi

Pemimpin Eropa Cemaskan Hegemoni AS atas Teknologi Informasi

Rudal Iran Bidik Pangkalan AS di Qatar, Trump Umumkan Gencatan

Rudal Iran Bidik Pangkalan AS di Qatar, Trump Umumkan Gencatan

Motor Tiba-tiba Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Trenggalek

Motor Tiba-tiba Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Trenggalek

  • Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

    Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15348 shares
    Share 6139 Tweet 3837
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16583 shares
    Share 6633 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112