• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Klaster Ponpes Merajalela di Kabupaten Blitar

ditulis oleh redaksi
16/01/2021
Durasi baca: 2 menit
555 35
0
Klaster Ponpes Merajalela di Kabupaten Blitar

Tim Pemburu COVID-19 dari Polres Blitar melakukan penjemputan terhadap santri ponpes Nurul Ulum yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk diantarkan ke fasilitas isolasi di pondokan mereka, Jumat (15/1/2021). (Dok. Polres Blitar)

BLITAR – Belum genap sepekan sejak penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar, klaster penularan COVID-19 di pondok pesantren (Ponpes) mulai bermunculan. Terakhir, pada Jumat 15 Januari 2021 terungkap sebanyak 25 santri ponpes Nurul Ulum di Desa Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan terkonfirmasi positif COVID-19.

Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan, santri yang terkonfirmasi positif COVID-19 langsung diisolasi di pondokan yang ada di ponpes tersebut. “Untuk yang sudah pulang dilakukan penjemputan,” ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu, 16 Januari 2021.

Krisna mengatakan, jumlah konfirmasi positif COVID-19 dari klaster Ponpes Nurul Ulum kemungkinan masih akan bertambah mengingat masih banyak hasil tes swab PCR (polymerase chain reaction) yang belum keluar hasilnya. 

Sebelumnya, ditemukan sejumlah kasus konfirmasi COVID-19 dengan klaster penularan dari pondok pesantren di wilayah Kabupaten Blitar. Beberapa di antaranya adalah ponpes yang ada di Kecamatan Garum, Kecamatan Kanigoro, Kecamatan Kademangan, Kecamatan Ponggok, Kecamatan Sanankulon, Kecamatan Talun, dan Kecamatan Wonotirto. 

Namun, Krisna enggan menjelaskan latar belakang bermunculannya klaster ponpes di tengah pemberlakuan PPKM dimana kegiatan belajar-mengajar dengan tatap muka termasuk salah satu kegiatan masyarakat yang dilarang. 

Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait upaya penjemputan santri oleh Tim Pemburu COVID-19. “Kemarin Tim melakukan penjemputan terhadap sembilan santri Ponpes Nurul Ulum dari rumah mereka untuk kami bawa ke pondokan Ponpes di Desa Kedungbunder,” ujar Leo, sapaan mantan Kapolres Blitar Kota itu, Sabtu, 16 Januari 2021. 

Untuk diketahui, Kabupaten Blitar merupakan salah satu kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerapkan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari guna menanggulangi penularan COVID-19. Belakangan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambahkan lagi tiga daerah yang diminta menerapkan PPKM. 

Berdasarkan data yang dirilis Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar, hingga 14 Januari total jumlah kasus COVID-19 secara kumulatif sebanyak 2.562 dengan kasus baru sebanyak 107. Satgas belum merilis data 15 Januari, namun berdasarkan data dari Satgas Provinsi Jawa Timur, kasus baru turun menjadi 88 kasus dan kumulasi jumlah total kasus menjadi 2.650.

Penulis : Hasan
Editor : Karebet  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: covidklaster ponpes blitarPPKM
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Demo di Timor Leste chaos

Demo Timor Leste Berakhir Chaos Batalkan Pengadaan Mobil Baru DPR

Wali Kota Blitar ngopi di Selasar cafe Pasar Legi

Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

Mahasiswa Kritik Permintaan Gedung Baru DPRD Kota Kediri

Mahasiswa Kritik Permintaan Gedung Baru DPRD Kota Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10873 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist