Bacaini.id, BANGKALAN – Sekelompok pemuda Kokop menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin, 28 Agustus 2023. Aksi yang berujung bentrok ini terjadi jelang sidang tuntutan kasus penganiayaan warga Desa Manokan, Kecamatan Kokop.
Aksi memanas ketika pendemo dari pihak korban penganiayaan bertemu dengan kubu dari terdakwa yang akan menjalani sidang. Ternyata, kubu dari pihak terdakwa memang sudah menunggu di lokasi setelah mendengar kubu dari pihak korban akan melakukan unjuk rasa.
Cekcok mulut hingga aksi saling dorong antara kedua kubu pun tak terhindarkan. Polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa berupaya memisah. Massa aksi menyampaikan aspirasi di sisi selatan sementara massa terdakwa di sisi utara jalan didepan Kejari Bangkalan.
Selain berorasi, massa aksi juga membentangkan poster berisi tuntutan. Setiap kali berorasi, kubu dari pihak terdakwa masih terus ikut menyahut dengan teriakan. Meski atmosfer panas terus berlanjut, namun bentrokan tidak lagi terjadi.
Kuasa hukum korban penganiayaan, Rofi’ih mengaku kecewa karena sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan digelar tanpa mengundang pihak Muslimin selaku korban. Padahal sejak awal persidangan mereka selalu hadir.
“Kami kecewa karena saat sidang kemarin, pemeriksaan terdakwa kami tidak diberi tahu. Padahal dari awal setiap sidang kami selalu hadir. Sidang tuntutan hari ini pihak korban juga tidak diundang,” ungkap Rofi’ih.
Mewakili sekelompok pemuda Kokop yang menggelar aksi unjuk rasa sekaligus pihak korban, Rofi’ih menuntut Kejari Bangkalan mencopot salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara penganiayaan tersebut.
“Kami minta Jaksa Aditya dicopot, tidak boleh hadir dalam sidang perkara ini. Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, penganiayaan menimpa seorang sopir pikap bernama Muslimin (43) warga Desa Manokan, Kecamatan Kokop. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 30 April 2023 lalu mengakibatkan korban menderita luka pada bagian kepala. Pelaku juga sempat menodongkan senjata api kepada korban.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto menegaskan jika pihaknya akan tetap melaksanakan sidang secara profesional dengan melihat fakta persidangan. Dia menanggapi tuntutan soal pencopotan JPU dengan menghandle persidangan tersebut.
“Sidang tuntutan akan saya ambil, saya yang akan melakukan sidang. Agenda tuntutan akan kami persiapkan. Apa yang diminta massa aksi akan kami tanggapi di persidangan, apakah tuntutan sudah siap atau masih butuh pertimbangan-pertimbangan lain,” jelas Himawan.
Adanya kejadian ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menunda sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya dilakukan hari ini. Sidang akan digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023 mendatang.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira