• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kisruh di Kejari Bangkalan, Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Ditunda

ditulis oleh Editor
28/08/2023
Durasi baca: 2 menit
530 6
0
Kisruh di Kejari Bangkalan, Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Ditunda

Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Sekelompok pemuda Kokop menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin, 28 Agustus 2023. Aksi yang berujung bentrok ini terjadi jelang sidang tuntutan kasus penganiayaan warga Desa Manokan, Kecamatan Kokop.

Aksi memanas ketika pendemo dari pihak korban penganiayaan bertemu dengan kubu dari terdakwa yang akan menjalani sidang. Ternyata, kubu dari pihak terdakwa memang sudah menunggu di lokasi setelah mendengar kubu dari pihak korban akan melakukan unjuk rasa.

Cekcok mulut hingga aksi saling dorong antara kedua kubu pun tak terhindarkan. Polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa berupaya memisah. Massa aksi menyampaikan aspirasi di sisi selatan sementara massa terdakwa di sisi utara jalan didepan Kejari Bangkalan.

Selain berorasi, massa aksi juga membentangkan poster berisi tuntutan. Setiap kali berorasi, kubu dari pihak terdakwa masih terus ikut menyahut dengan teriakan. Meski atmosfer panas terus berlanjut, namun bentrokan tidak lagi terjadi.

Kuasa hukum korban penganiayaan, Rofi’ih mengaku kecewa karena sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan digelar tanpa mengundang pihak Muslimin selaku korban. Padahal sejak awal persidangan mereka selalu hadir.

“Kami kecewa karena saat sidang kemarin, pemeriksaan terdakwa kami tidak diberi tahu. Padahal dari awal setiap sidang kami selalu hadir. Sidang tuntutan hari ini pihak korban juga tidak diundang,” ungkap Rofi’ih.

Mewakili sekelompok pemuda Kokop yang menggelar aksi unjuk rasa sekaligus pihak korban, Rofi’ih menuntut Kejari Bangkalan mencopot salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara penganiayaan tersebut.

“Kami minta Jaksa Aditya dicopot, tidak boleh hadir dalam sidang perkara ini. Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan menimpa seorang sopir pikap bernama Muslimin (43) warga Desa Manokan, Kecamatan Kokop. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 30 April 2023 lalu mengakibatkan korban menderita luka pada bagian kepala. Pelaku juga sempat menodongkan senjata api kepada korban.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto menegaskan jika pihaknya akan tetap melaksanakan sidang secara profesional dengan melihat fakta persidangan. Dia menanggapi tuntutan soal pencopotan JPU dengan menghandle persidangan tersebut.

“Sidang tuntutan akan saya ambil, saya yang akan melakukan sidang. Agenda tuntutan akan kami persiapkan. Apa yang diminta massa aksi akan kami tanggapi di persidangan, apakah tuntutan sudah siap atau masih butuh pertimbangan-pertimbangan lain,” jelas Himawan.

Adanya kejadian ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menunda sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya dilakukan hari ini. Sidang akan digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023 mendatang.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: demo ricuhkasus penganiayaankejaksaan negeri bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112