Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dan putranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati.
Keduanya, yakni kiai berinisial M (72) dan putranya atau dikenal sebagai gus berinisial F (37), langsung ditahan. “Pemilik Ponpes dan anak kandungnya telah kami tetapkan tersangka,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono Sabtu (16/3/2024).
Ayah dan anak pengasuh pondok pesantren itu sebelumnya dilaporkan telah mencabuli santriwatinya yang semuanya berusia di bawah umur. Dugaan pencabulan berlangsung mulai tahun 2021 hingga 2024.
Korban diduga berjumlah 12 orang, namun baru empat orang yang berani melapor. Dalam pemeriksaan, kedua terlapor mengakui perbuatannya. Menurut Gathut, penetapan status tersangka keduanya dilakukan setelah pemeriksaan awal sekaligus gelar perkara di Polda Jatim.
Penahanan kedua tersangka dilakukan Polres Trenggalek. “Kami lakukan penahanan M dan F sejak Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin atau Mas Ipin menyatakan mendukung upaya penegakan hukum kasus dugaan pencabulan santriwati.
“Kami mendukung penuh atas proses hukum terkait kasus pencabupan.Pemerintah juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap para korban,” ujarnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif