• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
27/02/2025
Durasi baca: 2 menit
533 11
0
Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara

Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Safi’i alias Supar (52), terdakwa kasus asusila terhadap santriwati di bawah umur.

Putusan hakim didasarkan pada pertimbangan sikap terdakwa yang tidak pernah memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya.

Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat, mencoreng lembaga pendidikan agama serta mengakibatkan hidup korban menderita.

Terdakwa Supar diketahui berlatar belakang ulama (kiai), pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak.

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi’i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan kepada wartawan Kamis (27/2/2025).

Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Trenggalek dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi.

Selain hukuman 14 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Terdakwa akan mendapat tambahan hukuman penjara 6 bulan jika tidak melunasinya.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106 juta. Nominal ini lebih rendah ketimbang tuntutan awal sebesar Rp 247 juta.

Jaksa memiliki kewenangan menyita dan melelang harta benda terdakwa jika restitusi tidak dibayarkan.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dikenai tambahan hukuman penjara satu tahun.

Satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

“Pembayaran restitusi wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Revan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Eko, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum korban, Haris Yudianto, menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Ia membandingkan kasus yang terjadi dengan perkara serupa di Kecamatan Pule, di mana terdakwa dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

“Jika dibandingkan dengan kasus lain, putusan ini terasa belum adil,” katanya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai cabul trenggaleksidang vonis kiai Trenggalekvonis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2066 shares
    Share 826 Tweet 517
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist