Bacaini.ID, TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Safi’i alias Supar (52), terdakwa kasus asusila terhadap santriwati di bawah umur.
Putusan hakim didasarkan pada pertimbangan sikap terdakwa yang tidak pernah memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya.
Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat, mencoreng lembaga pendidikan agama serta mengakibatkan hidup korban menderita.
Terdakwa Supar diketahui berlatar belakang ulama (kiai), pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak.
“Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi’i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan kepada wartawan Kamis (27/2/2025).
Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Trenggalek dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi.
Selain hukuman 14 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Terdakwa akan mendapat tambahan hukuman penjara 6 bulan jika tidak melunasinya.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106 juta. Nominal ini lebih rendah ketimbang tuntutan awal sebesar Rp 247 juta.
Jaksa memiliki kewenangan menyita dan melelang harta benda terdakwa jika restitusi tidak dibayarkan.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dikenai tambahan hukuman penjara satu tahun.
Satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
“Pembayaran restitusi wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Revan.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Eko, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum korban, Haris Yudianto, menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Ia membandingkan kasus yang terjadi dengan perkara serupa di Kecamatan Pule, di mana terdakwa dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
“Jika dibandingkan dengan kasus lain, putusan ini terasa belum adil,” katanya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif