• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketua DPRD dan Wali Kota Kediri Teken Propemperda 2021

ditulis oleh
14 December 2020 00:00
Durasi baca: 2 menit

KEDIRI – Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani persetujuan bersama program pemerintah daerah Kota Kediri bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri ini menandai persetujuan bersama atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Kediri No. 1 Th. 2012 Tentang RT RW Kota Kediri Tahun 2011-2030.  

“Propemperda disusun untuk memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum terkait permasalahan pembentukan perda, selain itu untuk mempercepat proses pembentukan perda berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan. Diharapkan seluruh tahapan Propemperda ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” kata Gus Sunoto, Senin 14 Desember 2020.

Sementara itu Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kota Kediri, yang telah melakukan rapat bersama eksekutif untuk membahas usulan Propemperda tahun 2021. Sebanyak 8 Raperda dari eksekutif dan 6 Raperda inisiatif DPRD telah disepakati untuk dituangkan dalam program pembentukan Perda Kota Kediri tahun 2021.

Abu Bakar juga membahas mengenai rencana tata ruang wilayah Kota Kediri yang berperan penting dalam pembangunan kota. Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri tahun 2011-2030 sudah dijadikan acuan bagi Pemkot Kediri dan masyarakat dalam pengembangan wilayah Kota Kediri. Namun perkembangan kota, menuntut kebutuhan ruang dan perubahan pola ruang, sehingga Pemkot Kediri harus melakukan perubahan perda ini dalam bentuk peninjauan kembali terhadap RTRW.

“Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, akhirnya sampai juga pada persetujuan bersama Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri. Persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kota Kediri Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri tahun 2011-2030 menjadi perda. Semoga perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan optimal dan membawa berkah serta kemajuan bagi pembangunan Kota Kediri,” tambahnya.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto. Persetujuan Raperda Perubahan RTRW tahun 2011-2020 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ketua DPRD Kota Kediri dan Wali Kota Kediri.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Siswanto, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Kediri, dan 24 anggota DPRD Kota Kediri. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriGus Sunoto
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In