Kekuasaan atas informasi dapat menjadi kekuasaan atas orang lain. Bahayanya muncul ketika akses yang diberikan negara dianggap sebagai milik pribadi.
Kursi jabatan bisa berganti. Nama pejabat bisa berubah. Namun, pertanyaan yang lebih penting sering luput diajukan: apakah orang yang memegang kunci akses juga ikut berganti?
Pertanyaan itu mengemuka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemberitaan yang mengutip penyidik, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso disebut sebagai tersangka. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, termasuk memasukkan nomor ke sistem penyadapan tanpa verifikasi, surat penyidikan, atau laporan perkara.
Slamet Uliandi kemudian diberitakan menjadi tersangka keempat. Menurut keterangan penyidik, ia pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010–2019, lalu berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center. Penyidik menyebut pejabat operasional harus memperoleh persetujuannya untuk melakukan penyadapan. Ia juga diduga menyetujui penghapusan berkas hasil sadapan.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji dalam proses hukum. Namun, persoalan kelembagaan yang ditimbulkannya layak dibahas sekarang: bagaimana jika kewenangan mengikuti seseorang, bukan mengikuti jabatannya?
Informasi sebagai sumber kekuasaan
Bayangkan seseorang memiliki akses terhadap percakapan yang tidak dimiliki orang lain. Ia dapat mengetahui rencana sebelum diumumkan, membaca perselisihan sebelum terlihat, mengetahui sebelum terjadi, mengetahui kelemahan dan aib orang lain atau mengenali kelemahan yang sengaja disembunyikan.
Dalam keadaan seperti itu, informasi bukan lagi sekadar pengetahuan. Informasi bisa menjadi alat tawar untuk motif ekonomi dan melanggengkan kekuasaan.
Orang yang mengetahui banyak hal tidak harus selalu memberi perintah secara terbuka dan tampil selalu di muka publik. Cukup dengan menentukan informasi mana yang disampaikan, mana yang ditahan, dan siapa yang boleh mengetahuinya, ia dapat memengaruhi keputusan orang lain.
Di sinilah godaan penyalahgunaan kekuasaan tumbuh. Bukan karena setiap pemegang akses pasti menyalahgunakannya, melainkan karena akses yang luas, kerahasiaan yang tinggi, dan pengawasan yang lemah menciptakan ruang untuk melakukannya. Kejahatan terjadi bukan saja karena niat, tetapi adanya kesempatan.
Jika tidak dibatasi, seseorang dapat mulai merasa bahwa kewenangan negara adalah kewenangan pribadinya. Dari sana, menjaga akses berisiko berubah menjadi menjaga pengaruh, dan menjaga pengaruh dapat berubah menjadi mempertahankan kekuasaan dengan mengabaikan batas.
Jabatan berganti, apakah kuncinya berpindah?
Riwayat Slamet yang disebut penyidik menimbulkan pertanyaan tersebut. Rentang antara 2010 dan 2026 mencakup 16 tahun. Angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia mengendalikan penyadapan tanpa putus selama seluruh periode meski Kapolri sudah berganti berkali-kali, jadi jangan kaget jika ada istilah, “Kapolri boleh berganti siapapun, tetapi tukang sadapnya tetap dia”. Namun, keterangan bahwa persetujuannya masih diperlukan setelah masa jabatan Kabag Monitoring berakhir patut diperiksa secara serius.
Pergantian pejabat menjadi kurang berarti apabila akses dan keputusan penting tetap bergantung pada orang yang sama.
Sebuah institusi boleh memiliki bagan organisasi yang rapi. Tetapi bagan itu tidak cukup apabila praktik kewenangannya berjalan melalui hubungan personal: siapa yang dipercaya, siapa yang harus dimintai restu, dan siapa yang tidak boleh dilangkahi.
Sebutan “Dewan pembina Monitoring Center” (Redaksi: Monitoring Center adalah istilah halus dari Divisi Penyadapan) karena itu memerlukan penjelasan yang nanti diharapkan terungkap saat persidangan. Pemberitaan menyebut peran tersebut, tetapi belum menjelaskan dasar penugasan dan batas kewenangannya. Publik berhak memperoleh jawaban: apakah ini jabatan resmi, penugasan khusus, atau peran lain? Mengapa persetujuannya diperlukan, dan kepada siapa keputusan itu dipertanggungjawabkan? Jika dilihat struktur Kepolisian, jabatan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim adalah sebuah struktur dan jabatan yang anomali.
Alat negara bukan alat mempertahankan pengaruh
Istilah lawful interception mengandung batas yang mendasar: penyadapan itu harus sah. Kemampuan teknis untuk menyadap bukan izin untuk menyadap siapa saja.
Dalam perkara ini, penyidik menduga sistem yang semestinya digunakan melalui prosedur penegakan hukum justru dipakai tanpa kelengkapan prosedur tersebut. Jika terbukti, masalahnya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu berarti kemampuan negara telah dipisahkan dari tujuan yang membenarkan penggunaannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah dugaan persetujuan penghapusan hasil sadapan. Apabila orang yang berpengaruh terhadap akses juga dapat menyetujui penghilangan rekamannya, pengawasan menghadapi persoalan mendasar: bagaimana memeriksa tindakan ketika jejaknya dapat dihapus?
Belum ada dasar dari sumber yang tersedia untuk memastikan bahwa motif para tersangka adalah keuntungan ekonomi, mempertahankan kekuasaan, atau melawan Presiden. Menuliskan motif-motif itu sebagai kenyataan justru akan melemahkan kritik.
Kritik yang kuat tidak memerlukan tuduhan tambahan. Pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan akses, siapa yang menyetujui penggunaannya, dan siapa yang dapat menghapus jejaknya sudah cukup mendesak.
Jangan bergantung pada orang baik
Pelajaran terpentingnya bukan bahwa semua pemegang informasi pasti menjadi pelaku penyalahgunaan. Pelajarannya adalah bahwa tidak seorang pun seharusnya memperoleh kesempatan menguasai informasi tanpa batas dan tanpa pemeriksaan.
Institusi yang sehat tidak menggantungkan keselamatan publik pada harapan bahwa pemegang kunci akan selalu berlaku baik. Ia membatasi kewenangan, memisahkan pemberi persetujuan dari pelaksana, melindungi catatan akses, dan memastikan pergantian jabatan benar-benar diikuti peninjauan hak akses.
Sebab kekuasaan yang dapat melihat banyak hal, tetapi dirinya sendiri tidak dapat diperiksa, adalah kekuasaan yang berbahaya.
Kunci informasi adalah titipan negara, bukan hak milik pejabat. Siapa pun yang memegangnya harus bisa dimintai pertanggungjawaban, dan harus bersedia melepaskannya ketika kewenangannya berakhir.
Penulis: Danny Wibisono
Kepala Litbang Bacaini.ID
Editor : Hari Tri Wasono




