Bacaini.ID, KEDIRI – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 10,2 milyar. Akibat perbuatannya, satwa di Kebun Binatang Surabaya banyak yang kurus dan sakit karena dana untuk pakan dan perawatan dialihkan.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Choirul melalui rangkap jabatan yang dipegang. Ia tidak hanya menjabat sebagai Direktur Utama, tetapi juga merangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Dengan posisi strategis tersebut, tersangka memiliki kendali penuh atas keuangan perusahaan. Penyidik menemukan adanya pencairan kas perusahaan yang tidak sah, terutama pada tahun 2023 hingga 2024, yang kemudian dilaporkan secara fiktif. Praktik ini turut disetujui oleh jajaran keuangan kala itu.
Penyidik menemukan bukti penyalahgunaan anggaran operasional selama periode 2016 hingga 2024. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10,2 miliar, dengan sebagian besar dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampak dari penyalahgunaan anggaran ini sangat nyata. Satwa di Kebun Binatang Surabaya mengalami kondisi memprihatinkan, banyak yang kurus bahkan sakit karena dana untuk pakan dan perawatan dialihkan. Fasilitas kebun binatang pun ikut terganggu, sehingga kualitas layanan publik menurun drastis. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat KBS merupakan salah satu ikon wisata dan edukasi di Kota Surabaya.
Choirul Anwar ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penulis: Hari Tri Wasono




