• Login
Bacaini.id
Thursday, October 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keroyok Remaja Hingga Tewas, 3 Warga Nganjuk Dicokok

ditulis oleh Solichan Arif
23 September 2024 09:00
Durasi baca: 2 menit
Keroyok Remaja Hingga Tewas, 3 Warga Nganjuk Dicokok. (foto:ist)

Keroyok Remaja Hingga Tewas, 3 Warga Nganjuk Dicokok. (foto:ist)

Bacaini.ID, NGANJUK – MS (17) warga Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan hingga tewas.

Peristiwa kekerasan itu berlangsung di belakang toko baju Jalan Barito Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk Sabtu sore (21/9/2024).

“Korban dikeroyok terduga pelaku hingga meninggal dunia di RSUD Nganjuk,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro. Minggu (22/92024).

Pengeroyokan mengakibatkan korban terluka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan. Korban sempat menjalani perawatan medis, namun tetap tidak tertolong.

Sementara petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang semuanya warga Kabupaten Nganjuk. 

Ketiganya adalah MFA (20) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, KA (22) warga Desa Kates Kecamatan Pace, dan AQR (16) warga Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro.

Menurut keterangan Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Masherly Sutrisno, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap ketiga terduga pelaku yang membawa korban ke RSUD Nganjuk.  

Mereka mengaku menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri di TKP. Namun kebohongan itu terbongkar setelah petugas memeriksa ponsel milik terduga pelaku.

“Di Hp pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat alibi tidak melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.

Petugas hingga kini masih melakukan pendalaman terkait motif pengeroyokan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi. Saat ini ketiga terduga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk.

Dalam kasus ini ketiganya terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penganiayaanpengeroyokantewas dikeroyok
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebakaran Pasar Cukir Jombang menghanguskan sekitar 30 kios dan lapak pedagang

Kebakaran Pasar Cukir Jombang, 30 Kios Ludes Saat Baru Diisi Barang Dagangan

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat kabinet.

Prabowo Minta Para Menteri Berani Ambil Keputusan Demi Melindungi Kekayaan Negara

Dr Latifah Nurahmi ST MSc PhD saat melakukan presentasi karya secara langsung pada ajang UL Research Institutes’ ASEAN-U.S. Science Prize for Women 2026

Dosen ITS Raih Penghargaan ASEAN-AS Berkat Robot Rehabilitasi Pascastroke Berbasis AI

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In