• Login
Bacaini.id
Friday, June 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keroyok Anak, Dua Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi

ditulis oleh
18 January 2022 17:45
Durasi baca: 2 menit
Anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan ditangkap polisi. Foto:Bacaini/Aby

Anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan ditangkap polisi. Foto:Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK –  Kepolisian Resor Trenggalek menangkap IKA, 19 tahun dan R (anak bawah umur) yang merupakan anggota perguruan silat. Mereka diketahui mengeroyok anggota perguruan silat lain yang masih di bawah umur.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan IKA dan R adalah anggota perguruan silat di Trenggalek. Bersama temannya berinisial GW, 20 tahun, mereka mengeroyok korban yang terdiri dari tiga anak-anak yang merupakan anggota perguruan lain. Saat ini GW masih dalam pencarian polisi.

“Kejadian ini terjadi pada hari Rabu malam (12 Januari 2022) di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek. Saat itu korban selesai melaksanakan latihan (pencak silat) di salah satu sekolah dasar. Korban pulang bersama dua orang temannya,” kata Heru, Selasa, 18 Januari 2022.

Saat dalam perjalanan pulang, korban dan rekannya berpapasan dengan pelaku dan rombongannya yang berjumlah 50 orang. Mereka baru saja melaksanakan kegiatan tasyakuran di Kecamatan Tugu.

“Rombongan pelaku meneriaki korban hingga ketakutan dan mencoba kabur. Akibatnya mereka menabrak tiang listrik dan mengalami luka,” terang Heru.

Tak hanya itu, korban yang beralamat di Kecamatan Pogalan juga dipukul dan ditendang hingga terluka. Keesokan harinya dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP.

Penulis: Aby Kurniawan
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pendekar silat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

konten kreator membuat konten media sosial dengan ikon Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha digital mulai 2026

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Untungnya

tradisi gotong royong masyarakat Indonesia berupa jimpitan di Jawa, marsialapari suku Batak, dan mapalus suku Minahasa sebagai bentuk solidaritas sosial komunal

Tradisi Gotong Royong Nusantara: Jimpitan, Julu-Julu, Mapalus yang Masih Bertahan

Ratusan sopir truk melakukan demonstrasi di Jombang menuntut pemecatan oknum polisi pelaku pungli dan pemberantasan premanisme jalanan

Demo Sopir Truk Jombang Tuntut Pecat Polisi Pelaku Pungli

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In