Bacaini.ID, KEDIRI – Rentetan insiden keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengguncang Jawa Timur dalam tiga hari berturut-turut. Dimulai dari Sidoarjo pada 1 September 2026, berlanjut di Nganjuk pada 2 September, dan kembali terjadi di Jombang hari ini, 3 September 2026.
Kasus pertama di Sidoarjo mencatat jumlah korban terbesar. Sebanyak 668 santri dan siswa dari Pondok Pesantren Manba’ul Hikam dan 19 sekolah lain mengalami gejala mual, muntah, dan diare setelah menyantap paket MBG berisi nasi putih, telur orak-arik, tempe bumbu Bali, tumis buncis baby corn, dan apel. Hingga 3 September, 80 orang masih dirawat di rumah sakit.
Sehari kemudian, insiden serupa terjadi di SMAN 3 Nganjuk. Sebanyak 49 siswa dilaporkan sakit setelah mengonsumsi menu nasi goreng dari paket MBG. Mereka harus mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Hari ini, pada 3 September, kasus kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Sebanyak 70 siswa SMPN 1 Kabuh mengalami sakit perut, diare, dan mual setelah menyantap paket MBG berisi udang, tahu, dan sawi putih. Beberapa siswa mengaku mencium aroma tidak sedap dari udang yang disantap. Tujuh siswa harus menjalani rawat inap dengan infus, sementara sisanya diperbolehkan pulang setelah perawatan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut rangkaian insiden ini sebagai “alarm serius” bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN menegaskan bahwa SOP distribusi makanan harus ditegakkan tanpa kompromi. “Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang mengancam keselamatan penerima manfaat,” ujarnya dalam apel evaluasi nasional, Rabu, 2 September 2026.
Sebagai langkah penanganan, BGN melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BBPOM, dan rumah sakit untuk memastikan pemulihan korban. Lembaga itu juga menyatakan siap menanggung biaya perawatan yang tidak tercakup BPJS atau APBD. Selain itu, BGN mengirim tim inspeksi gabungan untuk melakukan audit lapangan di dapur SPPG Sidoarjo, Nganjuk, dan Jombang.
BGN menegaskan batas konsumsi maksimal empat jam setelah pemorsian, kewajiban pelabelan di setiap ompreng, serta larangan operasi dapur tanpa pengawas gizi dan keuangan.
Kepala SPPG yang terbukti lalai akan diberhentikan dan dapat diproses hukum bila ditemukan unsur pidana.
Rentetan kasus ini menjadi refleksi bahwa program gizi nasional tidak hanya soal pemerataan pangan, tetapi juga soal tanggung jawab dan disiplin dalam menjaga keselamatan publik. BGN berjanji memperkuat sistem pengawasan agar tragedi serupa tidak kembali terulang di dapur-dapur MBG seluruh Jawa Timur. (HTW/edt)




