Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah insiden keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini disampaikan dalam Apel Umum yang digelar pada Rabu, 2 September 2026.
Dalam evaluasi secara online, BGN tetap memberikan apresiasi kepada jajaran pelaksana MBG. Namun ia mengingatkan kasus gangguan kesehatan di Sidoarjo menjadi peringatan serius. “Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan adalah harga mati,” tegas Kepala BGN Sudaryono.
BGN telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, KPPG/Korwil, rumah sakit, dan pihak pesantren untuk pemulihan serta pemantauan penerima manfaat. Jika terdapat biaya perawatan yang tidak ditanggung pemerintah daerah atau BPJS, BGN menyatakan siap melakukan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam apel tersebut, BGN mengumumkan sejumlah aturan baru yang harus ditaati. Berikut di antaranya:
Kepatuhan SOP
Mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, pemorsian, pelabelan, hingga konsumsi harus diawasi langsung oleh Kepala SPPG dan Pengawas Gizi.
Jam kerja personel
Kepala SPPG dan Pengawas Gizi wajib hadir pukul 02.00–08.00 untuk pengawasan produksi, serta 17.00–19.30 untuk pemeriksaan bahan. Jika personel berhalangan tanpa pengganti, dapur tidak boleh beroperasi.
Pelabelan ompreng
Setiap wadah makanan wajib memiliki label waktu jelas. Satu label tidak boleh digunakan untuk seluruh distribusi.
Batas konsumsi
Makanan hanya boleh dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang/pemorsian. Melewati batas waktu, makanan wajib ditarik.
Kapasitas produksi
Dapur tidak boleh dipaksakan melebihi kemampuan. Mitra/yayasan diminta mendukung sarana keselamatan seperti label, termometer, dan exhaust.
Kepala SPPG bertanggung jawab penuh atas operasional dapur, sementara Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan wajib menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas. Setiap kelalaian yang terbukti menimbulkan gangguan kesehatan dapat dikenakan pemberhentian, sanksi, bahkan diproses hukum jika terdapat unsur pidana.
Seluruh SPPG juga diminta meningkatkan disiplin, memastikan pelabelan setiap ompreng, menjaga kapasitas produksi, serta menyesuaikan distribusi dengan waktu konsumsi. (HTW/edt)




