• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kenal Lewat WA, Pemuda Jombang Cabuli Gadis Ingusan

ditulis oleh Editor
1 March 2022 21:26
Durasi baca: 3 menit
Kenal Lewat WA, Pemuda Jombang Cabuli Gadis Ingusan

Pelaku pencabulan anak bawah umur di Jombang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Jombang. Kali ini seorang gadis ingusan berusia 12 tahun dicabuli pemuda 25 tahun.

Pemuda berinisial SY asal Kecamatan Kabuh, Jombang tersebut kini telah diringkus polisi. Pelaku dilaporkan telah mencabuli korban hingga berulang kali di rumahnya saat kondisi sepi.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan pelaku dilaporkan oleh AD warga Kecamatan Megaluh, Jombang selaku orang tua korban. AD melaporkan anaknya telah berulang kali dicabuli oleh SY.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Teguh kepada Bacaini.id, Selasa, 01 Maret 2022.

Kasatreskrim menyebutkan, kejadian pencabulan ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui Whatsapp (WA) awal Januari lalu. Dari perkenalan ini korban dan pelaku akhirnya saling komunikasi dan menjadi teman dekat.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk ketemuan. Kebetulan lokasi ketemuan tidak terlampau jauh, sehingga korban yang masih ingusan itu mau menemui pelaku. Saat bertemu, pelaku mengajak korban berpacaran dan korban bersedia menjadi kekasihnya.

Setelah jadian, SY merayu korban dan mengajak berhubungan intim namun korban menolak. Tidak putus asa, pelaku merayu dengan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu kepada korban.

“Korban akhirnya diajak masuk ke dalam kamar rumah teman (saksi). Di dalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku,” terangnya.

AKP Teguh mengungkapkan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Megaluh. Persetubuhan pertama dan kedua terjadi pada bulan Januari lalu dan yang ketiga terjadi pada 3 Februari 2022.

“Kejadian persetubuhan yang terakhir ketahuan oleh kakak kandung korban saat memergoki HP milik korban. Di situ ada chattingan antara korban dengan temannya yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku,” sambungnya.

Akhirnya, keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh.

“Kita telah menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan HP milik korban dan juga pelaku. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tandasnya.

Perlindungan Korban Masih Minim

Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah mencatat selama tahun 2021 ada 83 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Jombang. Kemudian terdapat 41 kasus kekerasan seksual.

Ana mengungkapkan, dalam penanganan kasus sepanjang tahun 2021 perlindungan hukum terhadap korban kekerasan masih sangat minim. Dapat disimpulkan bahwa kondisi penanganan kekerasan kepada perempuan belum membaik.

“Selain itu, perlindungan hukum kepada korban juga masih sangat minim,” ujar Ana.

Menurutnnya, hal tersebut salah satunya juga dipengaruhi dengan belum disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Padahal, kebijakan tersebut sangat dibutuhkan guna mengakomodir jaminan perlindungan kepada korban,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan seksual anakPolres Jombangsatreskrim polres jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112