• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kementerian Koperasi Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

ditulis oleh redaksi
29/04/2024
Durasi baca: 2 menit
551 6
0
Kementerian Koperasi Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

Warung Madura buka 24 jam. Foto: Instagram @Husein_hadar

Bacaini.id, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam di Bali. Hal ini menyusul ramainya isu larangan warung Madura buka 24 jam oleh pemerintah daerah Klungkung.

Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Minggu, 28 April 2024.

Arif juga membantah tudingan keberpihakan Kemenkop-UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Pemerintah justru berupaya melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

“Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM,” ucapnya.

Bukan hanya di Klungkung, Kemenkop-UKM akan mengevaluasi kebijakan seluruh daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.

Warung Madura Menjamur

Keberadaan warung Madura belakangan ini mulai menjamur di seluruh daerah. Warung yang dikelola masyarakat Madura ini menjual beragam kebutuhan pokok. Mulai beras, minyak goreng, bumbu dapur, jajanan, rokok, pulsa, token listrik, hingga bensin eceran.

Selain beroperasi selama 24 jam, ketertarikan masyarakat untuk berbelanja di warung Madura karena harganya yang relatif murah. Hal ini dinilai menjadi ancaman bagi pengelola toko modern yang memiliki keterbatasan operasional.

Penulis: Prisca Priscila
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Balikementerian koperasitoko modernwarung madura
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

Indonesia Negara Mayoritas Muslim dengan Gereja Terbanyak di Dunia

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15296 shares
    Share 6118 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16574 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Haji Furoda Jadi Pilihan Gus Iqdam Blitar, Biayanya Fantastis

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist