• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kemenag Atur Pembuatan Naskah Khutbah Jum’at

ditulis oleh
25 November 2020 17:37
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi - Masyarakat melakukan ibadah sholat di Masjid An-Nur Kota Batu. (Foto: BacaIni.id/Moh Badar Risqullah)

Ilustrasi - Masyarakat melakukan ibadah sholat di Masjid An-Nur Kota Batu. (Foto: BacaIni.id/Moh Badar Risqullah)

MALANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Binmas) Kamaruddin Amin berencana menyusun naskah khutbah Jum’at untuk bisa dipakai masjid-masjid di Indonesia. Dia mengatakan naskahnya akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi permasalahan zaman kekinian.

Dia menjelaskan rencana penyusunan naskah khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag RI untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

Oleh karena itu, Kamaruddin menyampaikan dalam penyusunannya akan melibatkan para ulama, praktisi serta akademisi yang pakar pada bidangnya. Dengan harapan naskahnya bermutu dan berkualitas serta relevan dengan dinamika sosial.

Dia memaparkan ada sejumlah tema yang akan disusun dan dicantumkan dalam naskah khutbah Jum’at tersebut. Diantaranya yaitu akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah hingga masalah-masalah kekinian terkait generasi milenial saat ini.

”Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu. Makanya, dalam penyusunannya ini akan dilakukan dengan tim penulis ahli di bidangnya. Sehingga bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan di Malang, Rabu, 25 November 2020.

Kamaruddin menerangkan adanya naskah khotbah Jumat ini bukan tanpa sebab. Akan tetapi, diharapkan agar menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Sehingga dia menganggap Kemenag harus hadir untuk memfasilitasinya dengan menyusun naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.

”Khutbah Jumat itu juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itulah yang menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tuturnya.

Meski demikian, dia menyebutkan Kemenag RI tidak akan mewajibkan masyarakat untuk memakainya. Hanya saja, lanjut Kamaruddin, adanya naskah khutbah Jum’at yang disusun oleh para ulama, praktisi dan akademisi itu bisa menjadi alternatif untuk bisa digunakan semua kalangan.

”Meski bukan keharusan, naskah yang Kemenag susun ini bermutu. Baik dari sisi pesan maupun redaksi. Sehingga, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” tandasnya.

Penulis: Moh Badar Risqullah
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kemenag RINaskah Khutbah Jumat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In