• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kejari Tulungagung Bersiap Melelang Aset Hasil Korupsi Mantan Dirut PDAM

ditulis oleh Editor
27 October 2023 17:46
Durasi baca: 2 menit
Kejari Tulungagung bersiap melelang aset hasil korupsi mantan dirut PDAM. Foto Kajari Tulungagung Achmad Muchlis. (foto/ist)

Kejari Tulungagung bersiap melelang aset hasil korupsi mantan dirut PDAM. Foto Kajari Tulungagung Achmad Muchlis. (foto/ist)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Aset tanah milik Haryono, terpidana kasus korupsi yang juga mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung akan dilelang. Hal itu disebabkan yang bersangkutan tidak mampu membayar kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung, Haryono terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2016-2018. 

Yang bersangkutan sempat mengajukan upaya banding hingga Mahkamah Agung. Putusan yang dijatuhkan Haryono diganjar hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 Juta serta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa Haryono juga berkewajiban untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 479 Juta, atas tindak korupsi yang dia lakukan dalam proyek instalasi pipa MBR di Tulungagung,” ujar Achmad Muchlis kepada wartawan Jumat (27/10/2023).

Achmad menjelaskan, mantan Direktur Utama PDAM Cahya Tirta Agung itu sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp120 Juta kepada Kejari Tulungagung untuk pengganti uang kerugian negara. Sedangkan sisanya, sampai saat ini belum dibayar oleh terdakwa Haryono.

“Sementara kekurangan uang kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa Haryono mencapai Rp 359 Juta,” jelasnya.

Dari kekurangan tersebut, terdakwa telah menyerahkan aset berupa tanah di Desa Waung, Kecamtan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Total luasan aset tanah yang diserahkan Kejari Tulungagung mencapai 1.500 meter persegi.

“Penyitaan aset tanah milik terdakwa Haryono dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” paparnya.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini masih akan melakukan penilaian aset tanah milik terdakwa Haryono. Apabila nanti nilai aset dibawah Rp 30 Juta proses lelang akan dilakukan oleh Kejari Tulungagung.

Namun jika nilai aset lebih dari Rp 30 Juta maka KPKNL akan melakukan lelang. “Untuk nilai asetnya kami masih menunggu penghitungan dari KPKNL. Pastinya, uang dari hasil lelang aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang belum dibayarkan oleh terdakwa,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi TulungagungKejari Tulungagunglelang asetpdam
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In