Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pengembalian kerugian negara Rp1.595.340.000 dari kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengatakan uang yang dikembalikan itu merupakan hasil sitaan kasus dana KUR yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam persidangan.
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana KUR kejaksaan diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial SM, AM, dan HP.
“Pengembalian ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani perkara korupsi, sekaligus mendukung program pemerintah dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Akbar dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menambahkan, selama penyidikan timnya telah memeriksa 107 saksi.
Terungkap sebanyak 104 orang tidak layak menerima KUR namun tetap disetujui melalui manipulasi data. Bahkan lima di antaranya hanya dipinjam identitasnya.
“Ada penerima yang sebenarnya tidak pernah menerima dana. Maka dana yang berhasil disita digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” terang Gigih.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.610.000.000. Setelah dikurangi subsidi dari pemerintah, uang yang dikembalikan mencapai sekitar 99 persen dari total kerugian.
Adanya selisih Rp14.660.000 disebabkan perbedaan perhitungan sebelum dan sesudah subsidi.
Secara teknis dana akan dititipkan ke rekening penampung hingga keputusan pengadilan menentukan penggunaannya.
Penyerahan uang berlangsung lima tahap, mulai 27 Februari hingga 15 Mei 2025, dengan 100 orang tercatat sebagai pengembali dana.
Gigih menambahkan, saat ini penyidikan memasuki tahap pemeriksaan ahli, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif