Bacaini.ID, KEDIRI – Bebasnya Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam oleh Pengadilan Negeri Bandung menambah deretan kasus salah tangkap oleh polisi. Ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Dari sekian insiden salah tangkap yang dilakukan polisi saat memburu pelaku kejahatan, penangkapan dua petani di Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat pada tahun 1974 paling fenomenal. Ini adalah kisah salah tangkap yang menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia hingga sekarang.
Peristiwa ini bermula saat polisi menyelidiki kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya di Bojongsari. Keduanya ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam rumah dengan luka sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.
Sempat dirawat di rumah sakit untuk mendapat pertolongan, Sulaiman dan Siti Haya menghembuskan nafas terakhir. Dari pemeriksaan korban dan lokasi kejadian, polisi memastikan keduanya menjadi korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi menghasilkan temuan jika tersangka pembunuhan Sulaiman-Siti Haya adalah Sengkon dan Karta. Merasa tidak bersalah, dua petani itu menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun keduanya terpaksa mengakui tuduhan itu karena tak tahan mendapat siksaan.
Pengadilan menghukum 12 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta.
Bertemu pelaku sebenarnya…………..baca selanjutnya