Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Pengungkapan kasus dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung Jawa Timur oleh Kejaksaan Negeri menyeret mantan petinggi rumah sakit.
Bekas Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan (YR) Rabu ini (10/9/2025) ditetapkan tersangka dan ditahan. Begitu juga dengan Staf Keuangan Reni Budi Kristanti (RB).
Keduanya terbukti telah menyelewengkan (korupsi) dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berasal dari para pasien tidak mampu.
“Modus operandinya wakil direktur memerintah bagian keuangan menyisihkan uang setoran dari SKTM kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno kepada wartawan Rabu (10/9/2025).
Kasus dugaan korupsi dana SKTM berlangsung tahun 2022-2024. Selama 2 tahun tersangka memotong dana SKTM yang dibayar pasien, yakni bervariasi 25-50 %.
Potongan dana dikumpulkan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Tidak disetorkan sebagai pendapatan rumah sakit.
Terungkap sebesar Rp 300 juta hasil memotong dana SKTM dibagi dengan cara transfer rekening bank. Sedangkan selebihnya dibagi secara tunai (cash).
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 4,3 miliar. “Uang pembayaran SKTM tidak disetorkan,” terang Tri Sutrisno.
Kajari Tri Sutrisno menegaskan masih melakukan pengembangan perkara. Sebab tidak tertutup kemungkinan ada dana yang mengalir ke pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang.
“Kasus masih berkembang, uang itu mengalir ke mana dan jika memang ada tersangka lain akan tindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif