Bacaini.ID-JAKARTA. Publik dikejutkan oleh pernyataan Ketua Harian Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT pada (29/10/2024) bahwa korban meninggal akibat pidana TPPO di Provinsi NTT setiap tahunya mencapai ratusan meninggal dunia.
Berdasarkan penelusuran Bacaini.ID diperoleh jejak digital dan catatan terkait korban TPPO di Provinsi NTT dari Komisi Ombudsman RI sebagai berikut:
Kurun Waktu Tahun 2018 – 2022
- Dalam lima tahun terakhir, sedikitnya 657 PMI asal NTT pulang dalam peti mati, semuanya berasal dari negara ASEAN. Mereka adalah pekerja ilegal dan diduga menjadi korban perdagangan orang.
- Pada tahun 2022, terdapat 106 PMI asal NTT yang pulang dalam peti mati. Dari jumlah tersebut, 104 orang bekerja di Malaysia, satu orang di Singapura, dan sisanya di Gabon, Afrika.
- Pada tahun 2021, ada 121 PMI yang pulang sebagai jenazah, sementara pada 2020 ada 87 orang, 2019 ada 119 orang, dan 2018 ada 105 orang.
- Lebih dari 85% korban perdagangan orang diperdagangkan dalam kawasan ASEAN. Perdagangan manusia menjadi salah satu kejahatan terorganisir paling menguntungkan di dunia, menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun.
- Diperlukan kesepakatan dan komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk menangani masalah ini, termasuk pembenahan sistem pelayanan calon PMI di dalam negeri.
- Tantangan besar dalam menjaga pintu keluar NTT disebabkan oleh banyaknya kabupaten/kota, desa, bandara, dan pelabuhan laut di wilayah tersebut.
- Ombudsman NTT memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran, termasuk optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di NTT.
Kurun Waktu Tahun 2023
- Pada semester pertama tahun 2023, sebanyak 185 warga NTT menjadi korban TPPO, terdiri dari 39 perempuan dan 146 laki-laki.
- Dari total 185 korban, terdapat 12 anak dan 27 dewasa perempuan, serta 20 anak dan 126 dewasa laki-laki.
- Sepanjang tahun 2023, sebanyak 100 TKI asal NTT dilaporkan meninggal dunia, dengan 71 pria dan 29 wanita, yang diduga merupakan korban TPPO.
- NTT merupakan daerah dengan kasus TPPO yang tinggi, berada di urutan keenam di Indonesia dengan 255 kasus sepanjang tahun 2023.
Faktor penyebab tingginya kasus TPPO di NTT meliputi kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan perekrutan informal melalui media sosial dengan penipuan, kurangnya edukasi dan informasi. Penyebab lainnya adalah modus operandi licik yang umum digunakan oleh penyalur tenaga kerja ilegal termasuk rayuan palsu tentang gaji tinggi di luar negeri dan pemalsuan dokumen identitas serta lemahnya kebijakan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pidana TPPO.
Kasus Terungkap
Meskipun jumlah korban jiwa akibat TPPO mencapai ratusan jiwa meninggal. Namun tidak banyak kasus yang terungkap. Beberapa catatan yang ada kasus yang terungkap dan dijatuhkan vonis:
- Kasus Meriance: Pada tahun 2018, Piter Boki, pelaku perekrutan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tedy Moa, yang terlibat dalam perekrutan dan pemalsuan dokumen, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kasus ini melibatkan perekrutan ilegal dan pemalsuan dokumen untuk mengirim korban ke luar negeri.
- Operasi Satgas TPPO 2023: Pada periode 5 Juni hingga 14 Agustus 2023, Satuan Tugas TPPO di Indonesia menerima 757 laporan dan menetapkan 901 tersangka. Mereka berhasil menyelamatkan 2.425 korban TPPO. Modus operandi yang umum termasuk menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal dan pekerja seks komersial, dengan 516 kasus pekerja migran ilegal dan 219 kasus pekerja seks komersial yang dilaporkan.
Hukuman Bagi Pelaku TPPO
Hukuman bagi para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berikut adalah beberapa ketentuan hukuman yang diatur dalam undang-undang tersebut:
- Pidana Penjara: Pelaku TPPO dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
- Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
- Pemberatan Hukuman: Hukuman dapat diperberat jika tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti:
- Korban mengalami luka berat, gangguan mental, atau penyakit menular.
- Korban meninggal dunia.
- Korban adalah anak-anak.
- Tindak pidana dilakukan oleh sindikat atau jaringan terorganisir.
- Pemberatan Khusus: Jika pelaku adalah pejabat publik atau menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk melakukan TPPO, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Artinya jika pelaku yang terlibat adalah pegawai negara, penegak hukum atau pejabat publik yang menggunakan jabatan dan kekuasaannya maka hukumannya ditambah lebih berat.
Kasus-kasus lainnya terkait penyelundupan tenaga kerja ilegal di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain seperti dengan Malaysia, Singapura, dan Brunei. Sedangkan negara lain yang menjadi tujuan TPPO adalah Vietnam, Kamboja dan Thailand.
Penulis : Tim Litbang Bacaini.ID
Editor : Danny Wibisono