Bacaini.id, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 milyar kepada direktur dan tiga manager PT Afi Farma Pharmaceutical. Mereka dianggap bertanggungjawab atas produksi obat yang memicu gagal ginjal akut.
Ketua majelis hakim Boedi Haryantho dalam putusannya mengatakan para terdakwa melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan obat yang tidak memenuhi standar, syarat keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 milyar,” kata Boedi, Rabu, 1 November 2023.
Para terdakwa adalah Direktur PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, dua direktur; Nony Satya Anugrah dan Aynarwati Suwito, serta Manager Istikhomah.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara terhadap Arief Prasetya Harahap, dan 7 tahun penjara kepada anak buahnya.
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Artantodjat mengatakan, dirinya sedang mempertimbangkan melakukan banding. “Kami tadi menyatakan pikir-pikir, namun kemungkinan besar akan melakukan banding, karena vonisnya jauh di bawah tuntutan,” jelas Sigit.
Sementara itu Mohammad Samsuri, penasehat hukum Arief mengatakan ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim. Ia berpendapat perkara ini merupakan kejahatan koorporasi, bukan perorangan.
“Ada kejanggalan dari putusan majelis hakim. Sehingga kami tidak puas dengan vonis tersebut, karena seharusnya bebas,” katanya.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W