• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Karir Polisi di Tulungagung Hancur Gara-gara Ini

ditulis oleh Editor
23/11/2022
Durasi baca: 2 menit
511 39
0
Karir Polisi di Tulungagung Hancur Gara-gara Ini

Sidang kasus narkotika terdakwa AIPTU Udi Cahyono. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Oknum anggota Polres Tulungagung, tengah bersiap menjalani hukuman atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Selain terancam hukuman lima tahun penjara, dia juga harus siap diberhentikan tidak hormat dari Institusi Polri.

Udi Cahyono berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan pihaknya telah menggelar sidang etik pada Sabtu, 19 November 2022. Majelis sidang etik merekomendasikan agar terdakwa Udi Cahyono diberhentikan secara tidak hormat dari Insitusi Polri.

“Sidang etik kemarin dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, sedangkan saya sudah mempimpin gelar perkara terhadap kasus terdakwa,” kata AKBP Eko saat dikonfirmasi Bacaini.id, Selasa, 22 November 2022.

Menurutnya, sidang etik yang digelar jajaran Polres Tulungagung hanya menghasilkan rekomendasi dan selanjutnya dikirimkan kepada Kapolda Jawa Timur selaku pemilik kewenangan dalam mengambil keputusan final.

Apabila Kapolda Jatim sudah memberikan keputusan memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, maka Polres Tulungagung akan menggelar upacara pemberhentian tidak hormat kepada terdakwa berpangkat AIPTU tersebut.

“Rekomendasi sudah kami kirim, jadi status terdakwa saat ini masih anggota Polri, karena kami masih menunggu keputusan dari Kapolda,” jelasnya.

AKBP Eko mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat majelis etik memberikan rekomendasi untuk memberhentikan terdakwa secara tidak hormat. Selain terbukti melakukan pelanggaran etik, terdakwa yang seharusnya dapat memberikan contoh malah melakukan hal sebaliknya.

“Ada beberapa pertimbangan lain juga, karena itu majelis etik memutuskan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat. Kami akan sangat terbuka dalam menangani permasalahan ini,” ungkapnya.

Diketehui bahwa dalam fakta persidangan di PN Tulungagung terdakwa Udi Cahyono terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Pihak JPU juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1,2 Miliar.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus narkotikapolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112