• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Karir Polisi di Tulungagung Hancur Gara-gara Ini

ditulis oleh Editor
23/11/2022
Durasi baca: 2 menit
512 38
0
Karir Polisi di Tulungagung Hancur Gara-gara Ini

Sidang kasus narkotika terdakwa AIPTU Udi Cahyono. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Oknum anggota Polres Tulungagung, tengah bersiap menjalani hukuman atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Selain terancam hukuman lima tahun penjara, dia juga harus siap diberhentikan tidak hormat dari Institusi Polri.

Udi Cahyono berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan pihaknya telah menggelar sidang etik pada Sabtu, 19 November 2022. Majelis sidang etik merekomendasikan agar terdakwa Udi Cahyono diberhentikan secara tidak hormat dari Insitusi Polri.

“Sidang etik kemarin dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, sedangkan saya sudah mempimpin gelar perkara terhadap kasus terdakwa,” kata AKBP Eko saat dikonfirmasi Bacaini.id, Selasa, 22 November 2022.

Menurutnya, sidang etik yang digelar jajaran Polres Tulungagung hanya menghasilkan rekomendasi dan selanjutnya dikirimkan kepada Kapolda Jawa Timur selaku pemilik kewenangan dalam mengambil keputusan final.

Apabila Kapolda Jatim sudah memberikan keputusan memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, maka Polres Tulungagung akan menggelar upacara pemberhentian tidak hormat kepada terdakwa berpangkat AIPTU tersebut.

“Rekomendasi sudah kami kirim, jadi status terdakwa saat ini masih anggota Polri, karena kami masih menunggu keputusan dari Kapolda,” jelasnya.

AKBP Eko mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat majelis etik memberikan rekomendasi untuk memberhentikan terdakwa secara tidak hormat. Selain terbukti melakukan pelanggaran etik, terdakwa yang seharusnya dapat memberikan contoh malah melakukan hal sebaliknya.

“Ada beberapa pertimbangan lain juga, karena itu majelis etik memutuskan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat. Kami akan sangat terbuka dalam menangani permasalahan ini,” ungkapnya.

Diketehui bahwa dalam fakta persidangan di PN Tulungagung terdakwa Udi Cahyono terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Pihak JPU juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1,2 Miliar.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus narkotikapolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PDIP Umumkan 3 Nama Capres, Salah Satunya dari Kediri

Anggap Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Gugat UU Tipikor ke MK

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112