• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Karir Polisi di Tulungagung Hancur Gara-gara Ini

ditulis oleh Editor
23/11/2022
Durasi baca: 2 menit
511 38
0
Karir Polisi di Tulungagung Hancur Gara-gara Ini

Sidang kasus narkotika terdakwa AIPTU Udi Cahyono. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Oknum anggota Polres Tulungagung, tengah bersiap menjalani hukuman atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Selain terancam hukuman lima tahun penjara, dia juga harus siap diberhentikan tidak hormat dari Institusi Polri.

Udi Cahyono berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan pihaknya telah menggelar sidang etik pada Sabtu, 19 November 2022. Majelis sidang etik merekomendasikan agar terdakwa Udi Cahyono diberhentikan secara tidak hormat dari Insitusi Polri.

“Sidang etik kemarin dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, sedangkan saya sudah mempimpin gelar perkara terhadap kasus terdakwa,” kata AKBP Eko saat dikonfirmasi Bacaini.id, Selasa, 22 November 2022.

Menurutnya, sidang etik yang digelar jajaran Polres Tulungagung hanya menghasilkan rekomendasi dan selanjutnya dikirimkan kepada Kapolda Jawa Timur selaku pemilik kewenangan dalam mengambil keputusan final.

Apabila Kapolda Jatim sudah memberikan keputusan memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, maka Polres Tulungagung akan menggelar upacara pemberhentian tidak hormat kepada terdakwa berpangkat AIPTU tersebut.

“Rekomendasi sudah kami kirim, jadi status terdakwa saat ini masih anggota Polri, karena kami masih menunggu keputusan dari Kapolda,” jelasnya.

AKBP Eko mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat majelis etik memberikan rekomendasi untuk memberhentikan terdakwa secara tidak hormat. Selain terbukti melakukan pelanggaran etik, terdakwa yang seharusnya dapat memberikan contoh malah melakukan hal sebaliknya.

“Ada beberapa pertimbangan lain juga, karena itu majelis etik memutuskan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat. Kami akan sangat terbuka dalam menangani permasalahan ini,” ungkapnya.

Diketehui bahwa dalam fakta persidangan di PN Tulungagung terdakwa Udi Cahyono terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Pihak JPU juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp1,2 Miliar.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus narkotikapolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112