• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

JK Pastikan Jamaah Salat Tarawih Boleh Rapatkan Saf

ditulis oleh Editor
29/03/2022
Durasi baca: 2 menit
549 5
0
JK Pastikan Jamaah Salat Tarawih Boleh Rapatkan Saf

Kunjungan Ketua Dewan Masjid Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla di Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Ramadan tahun ini, masyarakat bisa melaksanakan tarawih dengan aturan pembatasan yang lebih longgar. Bahkan jamaah diperbolehkan merapatkan saf ketika melaksanakan salat.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, tahun ini umat Islam bisa melaksanakan salat tarawih seperti biasa. Pasalnya, pemerintah telah mengizinkan dilakukannya salat tarawih di masjid dan musala.

“Ramadan tahun ini, sudah bisa melaksanakan tarawih seperti biasa. Tidak seperti tahun sebelumnya yang dilakukan pembatasan akibat Covid-19,” kata Jusuf Kalla saat melakukan kunjungan di Tulungagung, Selasa, 29 Maret 2022.

Mantan Wakil Presiden RI itu mengungkapkan, untuk saf dalam salat tarawif sudah tidak ada lagi jarak. Hal ini bisa disesuaikan dengan masing-masing imam masjid.

“Sudah tidak ada lagi jarak, bisa rapat. Sesuai perintah imam masjid saja,” imbuhnya.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menambahkan dengan kebijakan pemerintah yang telah disampaikan Ketua DMI, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menunggu kepastian tata cara pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dari Kementerian Agama.

“Untuk salat tarawih diperbolehkan di Tulungagung termasuk mengenai penataan safnya. Tapi pelaksanaan terkait tata cara ibadah selama bulan Ramadan, kami akan menunggu surat edaran dari Kemenag,” terang Maryoto.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bulan ramadanPemkab TulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

UGM Berduka, 2 Mahasiswa Meninggal Saat KKN

UGM Berduka, 2 Mahasiswa Meninggal Saat KKN

Mas Dhito Tekankan Perubahan APBD 2025 Tak Ganggu Sektor Pelayanan Dasar

Mas Dhito Tekankan Perubahan APBD 2025 Tak Ganggu Sektor Pelayanan Dasar

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15375 shares
    Share 6150 Tweet 3844
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112