Bacaini.id, BLITAR – Realisasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada kementerian pertanian melalui dinas pertanian Provinsi Jawa Timur, belum sesuai harapan.
Jatah kuota pupuk subsidi yang turun di Kabupaten Blitar tidak penuh. Misalnya pupuk urea, kuota yang cair hanya 93,52 persen. Sedangkan pupuk NPK hanya 44,87 persen.
Menurut Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar Nevy Setya Budiningsih, pengajuan usul kuota pupuk bersubsidi tahun 2023 itu dilakukan pada tahun 2022.
“Kuota yang diusulkan ke dinas provinsi Jawa Timur belum 100 persen disetujui,” ujarnya Kamis (7/12/2023).
Pupuk subsidi telah didistribusikan kepada petani sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Sesuai mekanisme yang berlaku, usulan kebutuhan kuota pupuk bersubsidi mengacu pada data RDKK.
Secara tekhnis, data petani penerima pupuk bersubsidi dihimpun melalui PPL tingkat Kecamatan. Terkait kuota yang belum sesuai harapan, Nevy mengatakan jika kewenangan pembagian kuota pupuk bersubsidi ada di tangan Kementerian Pertanian.
“Kita sudah berupaya maksimal, namun dari usulan pemerintah daerah tidak disetujui 100 persen oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Nevy juga mengatakan, usulan penambahan atas kekurangan kuota masih bisa dilakukan. Sebab kuota pupuk subsidi yang digelontorkan pemerintah pusat kepada Pemkab Blitar realitasnya belum memenuhi kebutuhan.
Atas dasar itu, kata Nevy Pemkab Blitar berencana mengajukan usulan pemenuhan kekurangan kuota.
“Sampai saat ini sesuai dengan kuota usulan yang ada masih belum terpenuhi semuanya artinya terdapat kekurangan pupuk, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengajukan usulan kembali,” pungkasnya.
Sementara sesuai dengan Permenpan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pemkab Blitar kembali mengajukan usulan kuota pupuk bersubsidi tahun 2024.
Untuk pupuk urea Pemkab Blitar mengusulkan 37.994.374 kg dan NPK sebesar 55.741.236 kg.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Anang Asfihani mengatakan, disperindag memiliki tupoksi melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Pelaksanaan monev terkait stok atau kuota pupuk bersubsidi itu, yakni berlangsung ke distributor dan kios pupuk, dilakukan bersama Tim KP3 Kabupaten Blitar. “Monev dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun,” ujarnya.**