• Login
Bacaini.id
Saturday, July 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaring 430 Pelanggar, Operasi Yustisi Dikira Razia Surat Kendaraan

ditulis oleh
9 November 2020 20:22
Durasi baca: 1 menit
Operasi Yustisi di Bandar Ngalim Kediri. Foto: Humas

Operasi Yustisi di Bandar Ngalim Kediri. Foto: Humas

KEDIRI – Meski sudah berlangsung selama dua bulan, hingga kini masih banyak warga Kota Kediri yang terjaring Operasi Yustisi. Mereka masih menduga operasi ini memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP siang tadi, petugas menjaring 10 pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker. Operasi dilakukan di kawasan Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sejak pukul 13.00 WIB, petugas sudah bersiaga di jalan. Mereka menghentikan pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker. “Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat,” kata Plt. Kasatpol PP Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Senin 9 Nopember 2020.

Ferry mengatakan operasi ini dilakukan atas dasar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020. Bagi yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama tiga bulan. Seluruh hasil denda dimasukan kas daerah Kota Kediri melalui Bank Jatim.

Sejak pelaksanaan operasi Yustisi pertengahan September lalu, sudah ada 430 pelanggar yang dikenai tindakan pidana ringan. Rata-rata mereka melakukan pelanggaran penggunaan masker dan physical distancing.

Ada dua sistem operasi yustisi yang diterapkan petugas, yaitu sistem pemeriksaan di tempat dan operasi keliling di tempat keramaian seperti mall, kafe, dan angkringan. Biasanya yang terjaring operasi malam karena pelanggaran tidak mengenakan masker dan jaga jarak. Operasi malam dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB sampai selesai.

“Operasi ini akan terus dilaksanakan dengan waktu dan tempat acak untuk memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkas Ferry.

Sayangnya, meski sudah berjalan lebih dari dua bulan, hingga kini masih banyak warga yang salah menafsirkan operasi Yustisi ini. Mereka kerap menduga operasi ini memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor. Akibatnya masih banyak warga yang terjerat karena lupa tidak memakai masker.

Penulis: Karebet
Editor: HTW

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: operasi yustisiasatpol PP Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Barang bukti uang tunai, valuta asing dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan, KPK Beberkan BB OTT Rp21,2 Miliar

Puan Maharani. Foto: X@puanmaharani_ri

Hormati Putusan MK, DPR RI Susun Mekanisme Pilkada Langsung

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) dan suaminya yang merupakan Bupati sebelumnya. Foto: istimewa

Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In